Evaluasi Prioritas Kesesuaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kanigaran
DOI:
https://doi.org/10.12962/geoid.v19i2.1164Keywords:
Kesesuaian Lahan, AHP, ruang terbuka hijau (RTH)Abstract
Pertambahan jumlah penduduk di Kota Probolinggo setiap tahunnya menyebabkan kebutuhan ruang
meningkat sehingga terjadi pengalihan fungsi lahan di perkotaan dan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) semakin
terancam. Analisis kesesuaian lahan dapat menjadi alternatif untuk mengatasi alih fungsi lahan, yakni melalui sistem
informasi geografis (SIG) dan dikombinasikan dengan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP)
untuk mendapatkan prioritas kesesuaian lokasi. Dalam penelitian ini akan menganalisis hasil AHP sebagai bobot
dalam menentukan kesesuaian ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Kanigaran. Kriteria yang digunakan ialah
kemiringan lereng, kepadatan penduduk, penggunaan lahan, aksesibilitas, dan kedekatan RTH terhadap kawasan
perkotaan. Bobot dari masing-masing kriteria ini nantinya digunakan dalam weighted overlay. Didapatkan 5 tingkat
kesesuaian ruang terbuka hijau (RTH), yaitu sangat sesuai (S1), sesuai (S2), cukup sesuai (S3), tidak sesuai (N1), dan
sangat tidak sesuai (N2). Analisis kesesuaian yang bernilai “S” terhadap kondisi eksisting dilakukan dengan mengoverlay tutupan lahan melalui Peta Dasar Kecamatan Kanigaran 1:1000. Kemudian, didapatkan perbandingan
kesesuaian dengan penggunaan eksisting di setiap kelurahannya
References
Achsan, A. C. (2015). Analisis Kesesuaian Lokasi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kecamatan Palu
Timur Dan Palu Barat. Jurnal Arsitektur Lansekap, 1(2), 81. https://doi.org/10.24843/jal.2015.v01.i02.p04
Agustini, A. P. (2017). Defisiensi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Mojokerto Spatial Analysis. In Universitas
Brawijaya.
Badan Pusat Statistik Kota Probolinggo. (2022). Kota Probolinggo Dalam Angka. In Badan Pusat Statistik.
Bachtiar, A. S. A. (2021). Analisis Perencanaan Rute Alternatif Angkutan Wisata Menggunakan Metode Analytical
Hierarchy Process (AHP) dan Network Analysis (Studi Kasus: Kabupaten Jember). https://doi.org/10.1007/978-3-
-64765-0_3
Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Jakarta
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun
Nomor 68, Tambahan Lembaran RI Nomor 4725. Sekretariat Negara. Jakarta