ANALISIS RONA AWAL LINGKUNGAN DARI PENGOLAHAN CITRA LANDSAT 7 ETM+ (STUDI KASUS :DAERAH EKSPLORASI GEOTHERMAL KECAMATAN SEMPOL, BONDOWOSO)
Keywords:
rona awal lingkungan landsat 7 ETM , NDVI, SAVI, SPT (suhu permukaan tanah)Abstract
Rona awal lingkungan merupakan kondisi lingkungan yang berupa kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai . Sebelum melakukan kegiatan eksplorasi geothermal, penguraian rona awal lingkungan sangatlah diperlukan sebagai dasar dari upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL&UPL) dalam meniminamalisir dampak yang ditimbulkan. Penguraian rona awal lingkungan pada penelitian ini didapat dari pengolahan citra Landsat 7 ETM+ untuk mendapatkan gambaran kondisi tutupan lahan dan kerapatan vegetasi di area studi, serta data sekunder sebagai pelengkap komponen lingkungan lainnya. Penentuan nilai kerapatan vegetasi didasarkan dari tutupan lahan yang dominan yaitu perkebunan, hutan dan semak belukar. NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) dan SAVI (Soil Adjusted Vegetation Index) merupakan algoritma yang digunakan dalam penentuan kerapatan vegetasi. Dua algoritma yang digunakan dikorelasikan dengan suhu permukaan tanah (SPT) untuk mendapatkan algoritma yang terbaik dalam penentuan kerapatan vegetasi . Korelasi terbaik untuk area perkebunan dan hutan didapatkan dari algoritma NDVI sedangkan SAVI untuk semak belukar. Area studi yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Kecamatan Sempol, Bondowoso, Jawa Timur.
References
Abidin, HZ, 2002. Penentuan Posisi Dengan GPS Dan Aplikasinya. Pradnya Paramita. Jakarta
Huete, A., Justice, C., Leeuwen, W. V. 1999. MODIS VEGETATION INDEX (MOD 13) ALGORITHM THEORETICAL BASIS DOCUMENT. pdf
Liang, S.2004. Quantitative Remote Sensing of Land Surface. John Willey & Sons Inc. New Jersey
Lillesand, T.M., Kiefer, R.W., and Chipman J.W.2004. Remote Sensing and Image Interpretation. Fifth Edition. New york : John Wiley & Sons
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup