LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN

Isi Artikel Utama

Tony Hanoraga
Niken Prasetyawati

Abstrak

Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh
pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan
(invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian
hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas. Negara boleh mengatur
perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten. Asalkan
perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan
eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.
Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi
wajib (compulsory license).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tony Hanoraga, & Niken Prasetyawati. (2025). LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN. Jurnal Sosial Humaniora, 8(2), 160–180. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2893
Bagian
Articles