JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK PIUTANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam mewujudkan tujuan nasional kegiatan dalam bidang ekonomi merupakan
prioritas utama untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya,
berbagai kebijakan dibuat untuk memacu kegiatan ekonomi,memberikan
kemudahan pada pelaku ekonomi untuk mengembangkan
usahanya.Pengembangan dunia usaha membutuhkan fasilitas modal dalam
jumlah besar, dana berupa modal dapat diperoleh dari berbagai sumber, dapat
berupa modal dari setoran para pendiri usaha ataupun dari utang yang diperoleh
dari sumber sumber seperti , bank, lembaga pembiayaan , pasar uang, pasar
modal,dll.Dengan semakin pesatnya kegiatan ekonomi dan penyaluran dana
pinjaman ,sumber sumber pemberi utang atau yang sering disebut kreditor juga
membutuhkan perlindungan hukum dalam hal para pengutang atau yang biasa
disebut debitor ingkar janji. Lembaga jaminan dibutuhkan sebagai upaya
perlindungan bagi pemberi utang tersebut.