Strategi Pengendalian dan Pengawasan Sempadan Sungai. (Studi Kasus : Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Menurut Ecoton (2014), di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik
sepanjang kanan kiri Kali Surabaya terdapat lebih dari 1.000 bangunan permukiman,
tempat usaha dan sarana umum yang dibangun secara permanen di atas sempadan
Kali Surabaya. Sementara itu Dinas Pengairan Provinsi jawa Timur
mengidentifikasikan di sepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan
Wringinanom dan Driyorejo terdapat 1.191 bangunan yang dibangun di daerah
sempadan sungai. Di antaranya adalah pembangunan gudang dan ruko City Nine di
Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dan pembangunan perumahan yang
menggunakan alat berat yang memakan sempadan Kali Surabaya di Desa Cangkir
Kecamatan Driyorejo.
Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63.PRT/1992 tentang Garis Sempadan
Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan bekas Sungai;
serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai; dilarang
membangun gedung di dalam daerah sempadan sungai, karena menyebabkan
penyempitan sungai yang bisa berujung terjadinya bencana banjir.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan sungai terjadi karena lemahnya
pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini sebagai
pengelola sempadan sungai adalah Balai besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas
yang merupaan kepanjangan tangan dari Kementrian Pekerjaan Umum yang
berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. BBWS tidak aktif melakukan
pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam
penegakan hukum secara tegas sehingga terjadi pelanggaran pemanfaatan
sempadan sungai seperti sekarang. BBWS kurang koordinasi dan sosialisasi kepada
Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa yang dilalui Kali
Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa pengelola.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan Kali Surabaya merupakan bentuk
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang. Dalam Pasal 35 Undang-undang No. 26
Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa pengendalian
pemanfaatan ruang dilakukan melalui Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian
insentif/disinsentif, dan pemberian sanksi. Strategi pengendalian dan pengawasan
sempadan sungai di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom dilakukan dengan
menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan
Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom yang di-perda-kan. Pengendalian melalui
perizinan merupakan filter berjenjang melalui penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin
Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lainnya yang diperlukan, oleh Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang berkoordinasi dengan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan
Kabupaten Gresik, dan instansi lain yang berkaitan. Pengendalian melalui pemberian
disinsentif merupakan upaya untuk menghambat pemanfaatan ruang yang tidak
dikehendaki perkembangannya. Pemberian sanksi berupa sanksi administratif mulai
peringatan tertulis sampai pembongkaran bangunan.