Pemasangan Reklame di Koridor Jl. Kertajaya Ditinjau Dari Aspek Hukum

Isi Artikel Utama

Suprapti
Niken Prasetyawati
Usman Arief
Heru Purwadio

Abstrak

Setelah terbit Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pemasangan
reklame di koridor utama Kota Surabaya tampak lebih teratur. Namun demikian
masih dijumpai penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku. Salah satunya adalah pemasangan reklame di sepanjang koridor Jl.
Kertajaya mulai perempatan Jl. Menur sampai viaduct Gubeng Terowongan.
Masalah yang diidentifikasikan adalah, penempatan reklame yang melebihi batas
persil; melebihi ketinggian bangunan reklame tersebut berada; reklame yang
proporsinya lebih besar dibandingkan bidang reklame tersebut berada; jarak antara
penempatan reklame yang satu dan reklame lainnya sangat berdekatan; dan
reklame pada kaki viaduct kereta api.
Studi ini bertujuan untuk menemukenali penyimpangan penempatan reklame, yang
dilakukan melalui evaluasi kondisi faktual pemasangan reklame di sepanjang
koridor Jl. Kertajaya terhadap aspek hukum; dalam hal ini terhadap Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Reklame; dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian. Studi ini masuk dalam kategori doctrinal
research melalui pendekatan kasus (Marzuki; 2005) dengan cara mengevaluasi
kondisi lapangan terhadap ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan lain yang berlaku.
Berdasarkan hasil studi ditunjukkan bahwa (1) terdapat tujuh reklame billboard di
atas tiang yang melebihi Garis Sempadan Pagar atau batas persil; (2) terdapat satu
reklame videotron yang berada di dalam Rumija Kereta Api; (3) terdapat dua
reklame pada bangunan yang melebihi Garis Sempadan Bangunan; dan (5)
terdapat delapan reklame billboard yang dipasang melebihi tinggi bangunan;
terdapat satu reklame tanpa materi; terdapat empat spot yang jarak penempatan
reklamenya berdekatan; dan satu reklame pada pos polisi lalu lintas yang melebihi
luas bidang reklame.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Suprapti, Niken Prasetyawati, Usman Arief, & Heru Purwadio. (2025). Pemasangan Reklame di Koridor Jl. Kertajaya Ditinjau Dari Aspek Hukum. Jurnal Sosial Humaniora, 6(2), 184–201. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2931
Bagian
Articles