WANITA DALAM ISLAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Emansipasi wanita dalam ajaran Islam selalu menjadi bahan diskusi yang menarik,
karena ada anggapan bahwa ajaran Islam diskriminatif terhadap wanita. Benarkah
Islam diskriminatif? Hal ini perlu diteliti dan dibuktikan. Dalam perspektif sejarah
dapat dibuktikan bagaimana Islam telah mengangkat derajat wanita, ini dapat dilihat
dengan mengkomparasikan kondisi wanita pra Islam dengan pasca Islam. Dari
perspektif Syari’ah dapat dibuktikan bahwa hakikatnya tidak ada diskriminasi antara
laki-laki dan wanita di hadapan hukum Islam. Perspektif Al-Qur’an juga
membuktikan bahwa Allah selalu mendudukkan laki-laki dan wanita dalam posisi
yang sama, tidak ada diskriminasi dalam Al-Qur’an. Berdasarkan tiga perspektif di
atas, terbukti bahwa Islam telah mengangkat derajat kaum wanita, sehingga terjadi
kesetaraan antara wanita dengan laki-laki. Dalam Islam ada bagian ajaran yang
bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif; yaitu yang merupakan ajaran-ajaran
pokok (ushul) yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan yang merupakan
hasil pemikiran manusia (ijtihad) tentang perincian dan penjabaran (furu’) tentang
cara pelaksanaan ajaran-ajaran pokok tersebut. Dalam berijtihad manusia sangat
mungkin terpengaruh oleh budaya yang ada, termasuk yang masih patrilineal.
Sementara itu teks-teks Al-Qur’an dan Hadts (ajaran pokok) telah menggariskan
prinsip dan semangat kesetaraan jender, oleh karena itu perlu dilakukan
reinterpretasi untuk menghasilkan pemahaman-pemahaman yang sesuai dengan
prinsip dan semangat ajaran pokok Islam tersebut.