PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SUMUR TUA SECARA TRADISIONAL OLEH MASYARAKAT DI DESA WONOCOLO BOJONEGORO DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Isi Artikel Utama

Suprapti

Abstrak

Sumur-sumur minyak di Desa Wonocolo Kecamatan Kadewan Kabupaten
Bojonegoro, telah dieksplorasi lebih dari satu abad yang lalu oleh Dordtsche
Petroleum Maatschappij. Sumur-sumur tua tersebut banyak yang dinyatakan telah
habis, tetapi kenyataannya tidak. Puluhan titik sumur peninggalan Belanda tersebut
ternyata masih aktif yang menandakan masih adanya cadangan minyak di kawasan
tersebut. Cadangan minyak tersebut sejak tahun 1945 dikelola oleh pemerintah dan
sebagian dikelola warga secara tradisional. Minyak yang ditambang oleh
masyarakat disetor ke KUD Bogo Sasono dan disetor ke PT Pertamina EP Cepu.
Tetapi sejak tahun 2005 mulai masuk orang-orang dari luar Desa Wonocolo yang
membeli minyak mentah langsung dari penambang dengan harga lebih tinggi dari
harga yang ditetapkan KUD Bogo Sasono. Karena sejak Nopember 2006 tidak ada
lagi warga yang menyetor minyak mentah ke KUD Bogo Sasono, maka penyetoran
minyak mentah ke PT. Pertamina EP Cepu terhenti. Ditinjau dari aspek hukum,
penambangan dan dijual kepada pihak lain untuk kepentingan individu adalah
melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk
merumuskan penyelesaian sengketa pengelolaan sumur tua antara warga
setempat dan KUD Bogo Sasono selaku mitra kerja PT Pertamina EP Cepu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini
merupakan doctrinal research dengan pendekatan kasus (Marzuki; 2005). Usulan
penyelesaiannya adalah: (1) melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang
terkait dengan kegiatan penambangan yang boleh dilakukan secara formal dan
informal melalui kepala desa yang pada dasarnya harus menyadarkan warga
setempat agar tunduk pada hukum; (2) menyelesaikan sengketa antara warga
setempat dan KUD Bogo Sasono selaku mitra kerja PT. Pertamina EP Cepu
melalui penyelesaian di luar pengadilan; (3) melakukan negosiasi biaya ongkos
angkut berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas, bukan
sekelompok masyarakat; (4) melakukan penegakan hukum terutama untuk
memutus jalur penambang ke pihak luar.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Suprapti. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SUMUR TUA SECARA TRADISIONAL OLEH MASYARAKAT DI DESA WONOCOLO BOJONEGORO DITINJAU DARI ASPEK HUKUM. Jurnal Sosial Humaniora, 4(2), 121–134. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2953
Bagian
Articles