ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam)

Isi Artikel Utama

Moh. Saifullah

Abstrak

Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat
dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara
faktual ini benar-benar terjadi dan ada di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh
perempuan sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan
jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak
reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya.
Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat
bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena
pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi “dharurat”, seperti
apabila membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di
bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari
suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa
aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat
dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana
yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen
bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di
dalam rahim perempuan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Moh. Saifullah. (2025). ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam) . Jurnal Sosial Humaniora, 4(1), 13–25. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2961
Bagian
Articles