PENETAPAN PERDA KAWASAN LINDUNG SEBAGAI SALAH SATU TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH BANJIR

Isi Artikel Utama

Tony Hanoraga

Abstrak

Masalah banjir adalah masalah yang menyangkut lingkungan hidup. Terjadinya
masalah lingkungan merupakan akumulasi dari berbagai faktor penyebab yang
sangat luas dan komplek. Berbagai faktor penyebab tersebut dapat dibagi dalam
dua kelompok yaitu faktor penyebab yang bersifat alamiah (yang menyangkut
kondisi serta peristiwa alam), dan adanya pengaruh/campur tangan manusia
yang bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah aliran sungai (DAS)
baik di bagian hulu, tengah maupun di hilir.
Pengendalian banjir dapat dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang terdiri
dari pendangkalan sungai, pengelolaan DAS, aliran permukaan, daerah resapan,
perilaku masyarakat dan reklamasi pantai sedangkan alternatif pemecahannya
berdasarkan perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian.
Berdasarkan alternatif perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi
pengendalian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang mempunyai
prioritas yang paling baik sebesar 55,0 % dilanjutkan reboisasi sebesar 29,3 %
dan yang terakhir adalah teknologi pengendalian sebesar 15,8 %. Dalam
perencanaan tata ruang yang terpenting penetapan kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber
daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan
pembangunan berkelanjutan. Penetapan kawasan lindung bertujuan untuk
mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup guna menjamin
terselenggaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keselamatan
kehidupan yang berkesinambungan.
Kawasan lindung meliputi: a. kawasan yang memberkan perlindungan kawasan
bawahannya, b. kawasan perlindungan setampat, c. kawasan suaka alam dan
cagar budaya, d. kawasan rawan bencana alam.
Setelah Draft Perda disyahkan menjadi Perda, hal yang tidak kalah penting
adalah sosialisasi dan penegakan hukum PERDA itu sendiri. Sosialisasi PERDA
akan berdampak pada kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan PERDA
tersebut, sehingga perbuatan masyarakat akan sesuai dengan harapan (sesuai
dengan PERDA). Penegakan hukum amat tergantung dari aparat penegak
hukum itu sendiri dan kesadaran masyarakat. Apabila aparat penegak
hukumnya disiplin dan penuh dedikasi maka kemungkinan KKN amat kecil dan
PERDA akan terasa efektif, sehingga banjir dapat dicegah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tony Hanoraga. (2025). PENETAPAN PERDA KAWASAN LINDUNG SEBAGAI SALAH SATU TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH BANJIR. Jurnal Sosial Humaniora, 2(2), 181–200. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/2992
Bagian
Articles