TANAH TERLANTAR, MENYALAHI FUNGSI SOSIAL TANAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 ayat (3) mengamanahkan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah, yang merupakan tempat pijakan sekaligus tempat untuk tinggal dan dapat
juga digunakan untuk berusaha, sering dimiliki secara berlebih (posesif ) oleh
orang perorang atau suatu badan.
Hal tersebut tidaklah terlalu salah, namun ironisnya, terkadang melupakan
kewajiban terhadap tanah tersebut dan fungsi dari tanah tersebut. Kewajibannya
adalah membayar pajak terhadap tanah tersebut (PBB=Pajak Bumi dan
Bangunan) dan fungsi tanah tersbut sebagai fungsi sosial dari tanah tersebut.
Pada setiap bidang tanah akan melekat suatu hak, hak ini merupakan suatu bukti
kuat terhadap kepemilikan bidang tersebut. Contoh hak atas tanah adalah hak
milik, hak guna bangunan, hak pakai dan sebagainya.
Walaupun kepemilikan tanah telah jelas, namun tanah tidak boleh ditelantarkan,
misalnya Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan ataupun Hak
Pakai. Tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut
dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. ,
karena jika tanah ditelantarkan , maka tanah tersebut akan dikuasai langsung
oleh negara.