UANG DAN FUNGSINYA (Sebuah Telaah Historis dalam Islam)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah
uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam
ekonomi konvensional tidak jelas. seringkali istilah uang dalam perspektif
ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan
uang sebagai capital.
Kata nuqud (uang) tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi saw,
karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk
menunjukan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukan mata
uang yang terbuat dari emas, kata dirham untuk menunjukan alat tukar yang
terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata wariq untuk menunjukan
dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukan dinar emas. Sedang kata fulus (uang
tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barangbarang murah.
Bahwa uang yang digunakan oleh umat islam pada masa Rasulullah adalah
dirham perak Persia dan dinar emas Romawi dalam bentuk aslinya, tanpa
mengalami pengubahan atau pemberian tanda tertentu. Rasulullah pun tidak
pernah membuat uang khusus untuk umat Islam. Dengan kata lain, pada masa
itu belum ada apa yang disebut dengan “uang Islam”.
Sejarah mencatat bahwa selain uang emas dan perak murni berlaku pula jenis
uang lain, yaitu uang emas dan perak campuran, fulus, dan uang kertas. Uang
campuran tersebut pada mulanya beredar secara terbatas, kemudian beredar
secara luas terutama setelah Khalifah al-Mutawakkil dan memberlakukannya
secara resmi. Namun demikian mata uang emas dan perak murni tetap berlaku
sebagai mata uang resmi dan paling banyak beredar. Selanjutnya, sejalan
dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keterbatasan persediaan emas
dan perak, umat Islam sedikit demi sedikit meninggalkan emas dan perak beralih
menggunakan uang campuran dan akhirnya menggunakan fulus