Isi Artikel Utama

Abstrak

UMKM di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bersaing di pasar yang semakin kompetitif, terutama dengan perubahan pola konsumsi dan perkembangan teknologi dengan hanya 20% UMKM yang telah terhubung dengan platform digital. Persaingan global dan kehadiran perusahaan internasional dengan akses sumber daya yang lebih baik memaksa UMKM untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk agar tetap relevan di pasar. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemberdayaan pelaku usaha melalui pemanfaatan legalitas PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas PIRT serta bagaimana menerapkannya dalam bisnis mereka. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan model pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui 3 tahapan yaitu: 1) perencanaan, 2) pelaksanaan, dan 3) evaluasi. Pendekatan inovatif melalui sosialisasi daring terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha, dengan persentase hasil evaluasi di semua aspek legalitas PRIT yang dievaluasi adalah berkisar dari 80-100%. Pelaku usaha mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dengan mempersiapkan produk yang sesuai dengan standar PIRT.

Kata Kunci

Pemberdayaan Legalitas PIRT KADIN Bali

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Paramartha, I. G. A. Y., & Wardani, K. D. K. A. . (2025). Pemberdayaan UMKM melalui Edukasi Legalitas PIRT: Strategi Efektif untuk Memperluas Pasar. Sewagati, 9(1). Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/777