Isi Artikel Utama

Abstrak

Pembangunan gedung ramah lingkungan telah digaungkan secara formal di Indonesia melalui peraturan menteri sejak tahun 2015. Untuk mendukung penerapan peraturan ini, pemerintah berinisiasi untuk menjadikan gedung pemerintah menjadi contoh penerapan prinsip bangunan gedung hijau (BGH). Salah satu gedung tersebut adalah  gedung Kementerian PUPR di Jakarta. Upaya ini mendorong gedung-gedung pemerintah lainnya untuk berpartisiapasi dalam perencanaan gedung ramah lingkungan sekaligus mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDG). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (abmas) ini dilakukan untuk memberikan pendampingan dalam pengembangan perencanaan bangunan ramah lingkungan. Salah satu gedung kantor kecamatan/kelurahan di Surabaya dijadikan lokus kegiatan abmas. Kegiatan abmas dilaksanakan dengan menggunakan strategi seperti perekaman bangunan dan evaluasi kinerja BGH kantor. Hasil kegiatan lapangan dianalisis dan di evaluasi serta didiskusikan dalam kegiatan focus group discussion (FGD). Kondisi gedung kantor memenuhi syarat minimum BGH dan beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan untuk meningkatkan kualitas BGH gedung kantor. Hasil abmas dalam jangka pendek dapat diimplementasikan khususnya penyesuaian/perbaikan yang tidak membutuhkan biaya besar, kegiatan membangun budaya ramah lingkungan dan dalam jangka panjang merealisasikan dalam bentuk progam fisik yang akan menjamin keberlanjutan kegiatan.

Kata Kunci

Bangunan Hijau Gedung Kantor Pemerintah Ramah Lingkungan Strategi Desain

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Antaryama, I. G. N., Samodra, F. T. B., Ekasiwi, S. N. N., Dinapradipta, A., Defiana, I., & Sudarma, E. (2025). Peningkatan Kualitas Bangunan Ramah Lingkungan pada Gedung Kantor Kecamatan dan Kelurahan Mulyorejo Surabaya. Sewagati, 9(3), 703–715. https://doi.org/10.12962/j26139960.v9i3.2481

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama