Isi Artikel Utama

Abstrak

Implementasi UU No 1 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 terlihat dalam pengelolaan kawasan hutan mangrove berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, masyarakat pesisir selatan Kabupaten Bangkalan dapat memanfaatkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Penerapan Perpres No 80 tahun 2019 dapat menjadi pendorong terbangunnya kawasan wisata di pesisir Kecamatan Modung melalui pemanfaatan sumberdaya alamnya. Pesisir Selatan Kabupaten Bangkalan berupaya membangun desa pesisir dengan zona-zona wisata. Perencanaan pengelolaan kawasan mangrove di pesisir selatan Kabupaten Bangkalan dalam revisi  RTRW tahun 2020 ini diharapkan dapat dilakukan kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah propinsi sebagai bentuk implementasi UU No 1 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Kata Kunci

pengelolaan pesisir tata ruang Kawasan Wisata Mangrove

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rosyid, D. M., Sujantoko, S., Armono, H. D., Djatmiko, E. B., Wardhana, W., Prastianto, R. W., Mulyadi, . Y., Kurniati, N., & Wardhani, M. K. (2021). Kajian Pengelolaan Kawasan Mangrove Pesisir Selatan Kabupaten Bangkalan Berdasarkan UU No 1 Tahun 2014. Sewagati, 5(3), 206–216. https://doi.org/10.12962/j26139960.v5i3.26

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama