PENENTUAN BATAS WILAYAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE KARTOMETRIK (STUDI KASUS DAERAH KEC. GUBENG DAN KEC. TAMBAKSARI)
Keywords:
segmen batas, titik kartometrik, sistem informasi batas wilayahAbstract
Penentuan batas wilayah adalah penentuan garis batas antara dua daerah atau lebih dimana garis batas tersebut disepakati oleh pihak dari daerah tersebut. Batas wilayah merupakan hal yang penting karena merupakan salah satu faktor untuk menunjang perkembangan dari suatu daerah. Terdapat berbagai macam metode untuk menentukan garis batas. Salah satunya dengan menggunakan metode kartometrik.
Metode kartometrik merupakan metode penelusuran garis batas wilayah dengan menentukan posisi titik-titik koordinat dan mengidentifikasi cakupan wilayah pada peta kerja atau citra yang telah terkoreksi. Pentuan batas wilayah menggunakan metode kartometrik ini ditampilkan dengan sistem informasi peta batas wilayah antara kedua kecamatan tersebut. Terdapat 427 titik kartometrik yang tersebar di Kecamatan Gubeng dan Tambaksari dengan penomeran sesuai dengan format yang ditentukan.
Dari kegiatan penelitian ini ditemukannya 10 panjang segmen batas yang berbeda pada peta digital yang di ambil dari Peta RBI dengan hasil segmen batas yang didapat dari hasil verivikasi sepanjang 1748.968 Meter . Terdapat 2 jenis segmen unsur batas yaitu segmen batas alam berupa sungai dengan panjang 8225.82 meter dan segmen batas buatan berupa jalan, tembok dan selokan sepanjang 41805.743 Meter. Status batas wilayah yang terdapat di kedua kecamatan setelah dilalukan verifikasi dibagi menjadi 2 jenis yaitu batas disepakati sepanjang 48850.357 Meter, batas tidak diketahui sepanjang 1207.851 Meter. Titik kartometrik merupakan cara yang efektif untuk mewakili garis batas wilayah. Hasil dari penentuan batas ini disajikan melalui sistem informasi batas wilayah Kec. Gubeng dan Tambaksari.
References
Kementrian Dalam Negeri, (2012), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Jakarta.
Kementrian Dalam Negeri, (2012), Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Jakarta.
Daud (2013), Pemetaan Partisipatif 4-01-2014 Jam 16.47 PM