PEMETAAN PARTISIPATIF BATAS KELURAHAN DI KECAMATAN SUKOLILO KOTA SURABAYA
Keywords:
peta, batas wilayah, pemetaan partisipatifAbstract
Peta adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala dan sistem proyeksi tertentu. Peta bisa disajikan dalam berbagai cara yang berbeda, mulai dari peta konvensional yang tercetak hingga peta digital yang tampil di layar komputer.Kegiatan pemetaan merupakan solusi yang nyata untuk menyediakan informasi spasial yang akurat dan terpercaya dalam jumlah yang cukup mengenai suatu daerah tertentu. Selain itu, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pemutakhiran informasi spasial yang sudah ada sebelumnya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan manfaat secara maksimal untuk berbagai kepentingan.Undang-Undang Informasi Geospasial (UU IG) No.4 Tahun 2011 mengatur tentang infomasi geospasial dasar dan tematik (IGD dan IGT) wilayah Republik Indonesia. Implementasi UU IG ini tidak hanya tanggung jawab dari Badan Informasi Geospasial saja akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari semua pemangku kepentingan yang terdiri dari pihak pemerintah, pengusaha, akademisi (perguruan tinggi) dan masyarakat. Terkait dengan UU IG ini, Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan yaitu untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap untuk menyelenggarakan IGD dan IGT. Selain itu, perguruan tinggi juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang IGT. IGT adalah produk turunan dari IGD dan informasi pendukung lainnya. Beberapa contoh produk IGT adalah peta batas wilayah, peta pariwisata, peta kependudukan, peta kawasan bencana, peta potensi wilayah dan lain-lain. Pemetaan partisipatif adalah salah satu metode yang cocok untuk dikembangkan dimasyarakat dalam membangun salah satu produk IGT, khususnya dalam bidang pemetaan batas wilayah administratif kelurahan. Hasil akhir dari pemetaan ini adalah peta batas wilayah kelurahan dalam satu kecamatan. Peta batas wilayah inilah sebagai salah satu informasi yang aktual bagi masyarakat dan perangkat pemerintahan yang bersangkutan dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Peta batas wilayah yang jelas dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang saling bersinggungan akan meminimalkan konflik yang terjadi di masyarakat dan masyarakat dapat diberi pemahaman akan keberadaan administratif suatu lokasi/daerah secara lebih mudah dan jelas.
References
Hartanto, (2010), Pemetaan Partisipatif, http://hartanto.wordpress.com/2010/01/25/pemetaanpartisipatif-bersama-sijampang/diakses tanggal 08-01-2014 jam 13.55
Hidayat,(2005), Seri Panduan Pemetaan Partisipatif No. 2 - Mengenalkan Pemetaan Partisipatif,Garis Pergerakan, Bandung
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2012a).Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 TentangPedoman Penegasan Batas Daerah, Jakarta.
Negara Kesatuan Republik Indonesia.(2012b).Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Jakarta
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2011). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.Jakarta
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2004). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta