ANALISA PERBANDINGAN NILAI TANAH DENGAN NJOP UNTUK MENINGKATKAN POTENSI PAD (PENDAPATAN ASLI DAERAH) KHUSUSNYA PBB DAN BPHTB(Studi Kasus : Area Terdampak Akses Jembatan Suramadu Sisi Madura)
Abstract
Dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), selain penetapan tarif pajak, Pemerintah Daerah juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak NJOP tanah per m2,dipakai sebagai dasar untuk menghitung NJOP tanah masing-masing bidang tanah. Penetapan NJOP dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach).
Dalam penelitian ini berdasarkan nilai tanah dengan penilaian massal dengan pendekatan data harga pasar yang menggunakan metode massal dan dibandingkan dengan nilai tanah berdasarkan NJOP. Data harga tanah yang dihitung adalah data harga pasar tanah dengan nilai bangunan yang sudah dikeluarkan dan disesuaikan juga dengankarakteristik kondisi sosial ekonomi daerah.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perbandingan yang sangat signifikan adalah besarnya penerimaan dari data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB sebesar Rp1,488,000,000 dan BPHTB sebesar Rp2,344,000,000. Sedangkan dari data harga pasar untuk PBB Rp5,465,000,000 dan BPHTB Rp 13,842,000,000. Dan besarnya kenaikan untuk PBB adalah 367% dan BPHTB 590%
Kata Kunci :Penilaian Massal, Metode Penilaian Tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).