PENENTUAN BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAERAH ANTARA PROVINSI JAWA TIMUR DAN PROVINSI BALI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014

Authors

  • Khomsin Khomsin Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Rainhard S. Simatupang Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Keywords:

batas pengelolaan laut, undang-undang no. 23 uahun 2014, metode kartometrik, median line

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini. Beberapa perubahan dalam hal penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharui penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah. Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut daerah dalam penelitian ini adalah metode kartometrik dengan menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 dan Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Objek penelitian ini adalah wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kabupaten Buleleng sampai Kabupaten Jembrana (Bali). Dari penelitian ini dihasilkan median line sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa Timur sebesar 23.336,81 Ha dan Provinsi Bali sebesar 23.376,94 Ha serta batas wilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkan juga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasi penelitian ini.

Author Biographies

Khomsin Khomsin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Departemen Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Rainhard S. Simatupang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Departemen Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

References

Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 244. Sekretarian Negara. Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri. 2012. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah”. Jakarta.

Widiastuty R, 2014. “Analisa Penetapan Batas Pengelolaan Laut Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 (Studi Kasus: Sengketa Pulau Galang Perbatasan Antara Kota Surabaya dan Kabupaten Geresik)”. Surabaya : Tugas Akhir Jurusan Teknik Geomatika FTSP ITS.

TALOS, “ A Manual on Technical Aspect Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea – 1982”, Special Publication No. 51 4th – March 2006, International Hydrographic Bureau, Monaco.

Downloads

Published

2024-07-02

How to Cite

Khomsin, K. ., & Simatupang, R. S. . (2024). PENENTUAN BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAERAH ANTARA PROVINSI JAWA TIMUR DAN PROVINSI BALI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014. GEOID, 12(1), 83–88. Retrieved from https://journal.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/1522

Issue

Section

Articles