PEMBUATAN PETA DASAR SKALA 1:5000 MENGGUNAKAN CITRA SATELIT RESOLUSI TINGGI (CSRT) PLEIADES 1-A SEBAGAI ACUAN PEMBUATAN PETA RDTR PADA BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN (BWP) LUMAJANG, KABUPATEN LUMAJANG
Keywords:
BWP, Peta Dasar, Pleiades, RDTRAbstract
Peta dasar merupakan peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarakan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peta tematik yang digunakan dalam penyusunan peta rencana tata ruang yang sesuai dengan ketelitian dan spesifikasi teknis yang meliputi kerincian, kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik, skala, akurasi, format penyimpanan digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi serta kelengkapan muatan peta (Peraturan Kepala BIG No 16, 2014). Sesuai dengan isu penataan ruang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perencanaan Tata Ruang dengan mewujudkannya pembuatan peta) Kabupatn/Kota dala skala 1:5000 atau 1:10000. Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dalam pembutannya menggunakan peta RBI skala 1:5000, namun jika belum tersedia, dapat menggunakan citra satelit resolusi tinggi atau foto udara sebagai dasar update dan harus dilakukan koreksi secara geometris terlebih dahulu. Pleiades merupakan satelit penghasil citra satelit resolusi tinggi yang menghasilkan data citra satelit dalam dua moda, yaitu moda pankromatik dan moda multispektral. Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kecamatan Lumajang merupakan bagian dari kawasan strategis kabupaten Lumajang yang perlu disusun rencana rincinya sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten Lumajang. Metode yang dignakan dalam pembuatan peta ini adalah dengan dgitai unsur dasa yangterdapt pada citra, dengan melakukan analisa spasial. Sehingga didapatkanhasil berua pea dasar skala 1:5000 ada wilayah BWP Lumajang yang dapat digunakan sebai acuan pembuatan peta RDTR.
References
Badan Inormasi Geospasial. (2014). Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang. Cibinong: Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.
Badan Inormasi Geospasial. (2015). Aspek Perpetaan Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Cibinong: Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.
Badan Inormasi Geospasial. (2015). Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial NOmor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar. Cibinong: Kepala BIG.
Badan Inormasi Geospasial. (2016). Digitas Unsur Peta Dasar Validasi Peta Rencana Tata Ruang. Cibinong: Sekertariat BIG.
Peraturan Perintah. (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Purwadhi, S. H. ( 2001). Interpretasi Citra Digital. Jakarta: Grasindo.
Soendjojo, Hadwi. (2012). Karografi. Bandung: Penerbit ITB.
Somantri, Lili. (2009). Teknologi Penginderaan Jauh (Remote Sensing). Universitas Pendidikan Indonesia.