ANALISA PETA DESA SKALA 1:5000 BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BIG NOMOR 3 TAHUN 2016 (Studi Kasus: Desa Beran Kabupaten Ngawi)
Keywords:
Analisa Kartografi, Peraturan Penyajian Peta Desa, Peta DesaAbstract
Dalam rangka mewujudkan amanat nawacita dibutuhkan Peta Desa sebagai rujukan bagi Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam program pembangunan. Peta desa adalah peta tematik bersifat dasar yang berisi unsur dan informasi batas wilayah, infrastruktur transportasi, toponim, perairan, sarana prasarana, penutup lahan dan penggunaan lahan yang disajikan dalam peta citra, peta sarana dan prasarana, serta peta penutup lahan dan penggunaan lahan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa Desa merupakan subjek dari pembangunan. Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk mengatur pembuatan sebuah Peta Desa. Dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan analisa terhadap Peta Desa Beran yang digunakan sebagai media peningkatan status dari desa menjadi kelurahan. Analisa dilakukan terhadap ukuran muka peta, interval grid peta, spesifikasi tata letak, pewarnaan simbol peta, spesifikasi penulisan informasi peta, dan keefektifan simbol yang digunakan pada Peta Desa Beran, Kabupaten Ngawi. Hasil penelitian ini menunjukkan nilai ukuran muka peta dan susunan/spesifikasi tata letak informasi peta desa yang digunakan oleh Peta Desa Beran masih belum sesuai dengan Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Terdapat pula tiga objek di lapangan yang simbolnya tidak diatur dalam Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa, yaitu Yayasan, Panti, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Selain itu simbol yang ditampilkan pada Peta Desa Beran sebagai pengganti objek yang ada di lapangan terlalu banyak, dikarenakan tidak semua objek pada simbol tersebut dimiliki oleh Desa Beran.