ANALISA PENENTUAN BATAS LAUT ANTARA PROVINSI DKI JAKARTA DAN PROVINSI BANTEN BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 (Studi Kasus : 22 Pulau di Kepulauan Seribu)
Keywords:
Batas Pengelolaan Laut Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Metode Kartometrik, Equidistance, Median LineAbstract
Batas wilayah definitif sesuai dengan ketetapan hukum berperan penting dalam suatu pemerintahan daerah untuk tata kelola pemerintahan, pertahanan, keamanan, perijinan, pengelolaan sumberdaya alam, dan lain-lain. Dikenal ada dua batas untuk wilayah, yaitu darat dan laut. Penetapan batas laut daerah diperlukan agar tidak terjadi sengketa antar dua daerah atau lebih akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan daerah. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yaitu mengenai penentuan garis pantai sebagai acuan dasar penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah. Dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak dijelaskan acuan garis pantai yang digunakan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa garis pantai yang digunakan adalah garis pantai berdasarkan pasang tertinggi air laut.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Banten terkait klaim Provinsi Banten terhadap 22 pulau di Kepulauan Seribu. Hasil penelitian ini adalah analisis pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten dengan berbagai alternatif penarikan batas sesuai dengan pedoman penegasan batas secara kartometrik dengan menggunakan prinsip equidistance dan median line. Hasil penelitian ini terdapat empat alternatif penarikan batas, yaitu penarikan batas laut jika 22 pulau dianggap tidak ada, penarikan batas laut jika 22 pulau dianggap masuk Provinsi DKI Jakarta, penarikan batas laut jika pulau dianggap masuk Provinsi Banten, dan penarikan batas laut jika 22 pulau dibagi menjadi dua bagian. Sehingga kejelasan kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu dan kejelasan batas administrasi laut sangat dibutuhkan karena berpengaruh terhadap pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
References
Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 244. Sekretarian Negara. Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri. 2012. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah”. Jakarta
Poerbandono, Djunarsjah E. 2005. Survei Hidrografi . Refika Aditama. Bandung, Indonesia .