KAJIAN PEMANFAATAN KADASTER LAUT DAN VISUALISASI 3 DIMENSI (Studi Kasus : Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur)
Keywords:
Kadaster Laut, Keramba Jaring Apung (KJA), Visualisasi 3DAbstract
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan lautan seluas 2,9 juta km2. Indonesia memiliki wewenang mengelola ruang lautnya. Namun, kerangka kebijakan dan kelembagaan yang mengatur pemanfaatan ruang laut tersebut masih rumit. Sehingga perlu adanya pertimbangan dari aspek legal maupun teknis dalam penerapannya. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. penelitian ini membuat peta dasar implementasi kadaster laut dan visualisasi 3 dimensi ruang laut berdasarkan kedalaman pada zona perikanan budidaya di Pulau Maratua sebagai salah satu dari 111 pulau kecil terluar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melakukan overlay pada data RZWP-3-K dan data eksisting pemanfaatan ruang laut untuk memperolah informasi wilayah KJA yang tidak sesuai dengan rencana zonasinya. Selanjutnya hasil overlay tersebut digabungkan dengan data kontur laut untuk memperoleh informasi kedalaman di wilayah yang tumpang tindih dan divisualisasikan menjadi model 3 dimensi. Dari hasil analisis peta dasar kadaster laut diketahui bahwa di Pulau Maratua saat ini terdapat 6 keramba jaring apung (KJA). Namun terdapat 3 KJA yang lokasinya tidak sesuai dengan rencana zonasi Pulau Maratua, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut. Salah satu KJA yang tidak sesuai adalah KJA5, yang tumpang tindih dengan subzona perlindungan ekosistem. Pada KJA5 ini dibuat model 3 dimensi untuk menunjukkan pembagian pemanfaatan ruang laut berdasarkan pada kedalaman
References
BPS-RI. 2015. Luas Laut Indonesia. .Dikunjungi pada 10 Nopember 2017, jam 11.04.
Rais, Jacub. 2003. “Marine Cadastre” di Indonesia, Suatu Konsep Penataan Ruang Wilayah Laut. Salindia Presentasi CRMP-BPN RI. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta.