Penentuan Batas Pengelolaan Laut Dengan Metode Kartometrik (Studi Kasus : Sengketa Pulau Berhala)
Keywords:
Kartometrik, Median Line, Pemendagri, Pulau BerhalaAbstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. dpat mendatangkan keuntungan dan juga ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu ancaman yang dapat timbul adalah mengenai permasalahan batas, baik di darat maupun di laut. Salah satu permasalahan batas di laut yaitu sengketa antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan kepemilikan Pulau Berhala.
Wilayah yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah Pulau Berhala yang berada di antara Provinsi Jambi , terletak pada 0º45’ - 2º45’Lintang Selatan dan 101º10’- 104º55’ Bujur Timur dan Provinsi Kepulauan Riau yang terletak pada 1º10 Lintang Selatan - 5º10’ Lintang Utara dan 102º50’ - 109º20’ Bujur Timur.
Penarikan batas sejauh 12 mil laut untuk wilayah kewenangan provinsi sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 diperoleh dengan buffering menggunakan Arc GIS 10.2. Penarikan garis batas secara kartometrik menggunakan metode median line.
Dari hasil pengolahan data dan analisa didapatkan tiga alternatif penarikan batas antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau.
References
Badan Informasi Geospasial. “Indonesia Memiliki 13.466 Pulau yang Terdaftar dan Berkoordinat”. < http://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/indonesia-memiliki-13-466-pulau-yang-terdaftar-dan-berkoordinat>. Dikunjungi pada tanggal 29 Januari 2017, jam 19.00
Abdullah, Rozali. 2012. “Perjuangan Gigih Rajyat Jambi Mempertahankan Gugusan Pulau Berhala”.
Kementrian Dalam Negeri. 2012 a. ”Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah”. Jakarta.