PENGGUNAAN METODE TRANSFORMASI AFFINE SEBAGAI PERBAIKAN KUALITAS DATA HASIL PENGUKURAN BIDANG TANAH DENGAN GPS NAVIGASI PADA PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM (STUDI KASUS: DESA ENTIKONG, KABUPATEN SANGGAU)
Keywords:
Redistribusi Tanah Obyek Landreform, GPS Navigasi, Analisis Ketelitian Planimetrik, Transformasi AffineAbstract
Redistribusi tanah merupakan program Badan Pertanahan Nasional yang berfokus pada pembebasan tanah-tanah garapan petani yang telah diatur di Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961. Pada tahun 2018 target yang harus dipenuhi oleh kantor pertanahan terkait pengukuran bidang program tersebut yaitu 350.000 bidang tanah. Target yang banyak serta minimnya waktu membuat banyak kantor pertanahan terutama didaerah pedalaman yang menggunakan GPS navigasi sebagai alat pengukuran. Dari hasil pengukuran tersebut didapatkan hasil analisis planimetrik dengan kelas yang dapat diterima (kelas 1-2) sebesar 39,31%. Pada penelitian ini dilakukan perbaikan data hasil pengukuran menggunakan metode transformasi affine. Dari 173 bidang tanah, diambil 10 sample titik sebagai titik referensi transformasi. Dari transformasi affine, didapatkan hasil analisis planimetrik dengan kelas yang dapat diterima (kelas 1-2) sebesar 49,71%. Hasil ini meningkat sebesar 10,4% dibandingkan hasil sebelum dilakukan tranformasi.
References
Detik Finance. (2018). Sudah Jalan Sejak 2017, Begini Realisasi. Dipetik Oktober 20, 2018, dari https://finance.detik.com/properti/d-3943732/sudah-jalan-sejak-2017-begini-realisasi-redistribusi-lahan-jokowi
Garmin. (2018). Garmin GPSMap 64s. Retrieved Oktober 2018, from https://buy.garmin.com/en-US/US/p/140022
Kementerian ATR/BPN. (1997). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2015). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 22 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Pusat. (1961). Peraturan Pemerintah No. 224 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi. Jakarta: Pemerintah Pusat.