Pendokumentasian Pilar Batas Daerah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman
Keywords:
Pilar, Batas, Yogyakarta, SlemanAbstract
Batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2007, selanjutnya disebut sebagai Permendagri No 72/2007. Permendagri ini mengatur tentang batas daerah Kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman dalam rangkaian koordinat titik pilar. Dalam batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, terdapat 66 pilar batas yang terdiri dari tiga jenis pilar batas. Ketiga jenis pilar tersebut yaitu Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Batas (PBA). Telah dilakukan pengamatan secara visual terhadap 66 pilar batas yang berada di sepanjang garis batas Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan hasil pengamatan secara visual pada pilar batas sebagai penanda (acuan) batas antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk membantu pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pemeliharaan batas antara kedua daerah. Dari hasil pengamatan secara visual ini didapati beberapa hal yang kedepannya perlu menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan terhadap batas ini, antara lain adanya pilar batas yang hilang, pilar batas yang sudah rusak, pilar batas yang terhalang tajuk, dan bermacam kondisi lainnya. Namun demikian masih terdapat juga pilar batas yang kondisinya cukup terawat dengan baik.
The regional boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency has been defined and confirmed in the Regulation of the Minister of Home Affairs No 72/2007, hereinafter referred to as Permendagri No 72/2007. This Permendagri regulates the regional boundaries of Yogyakarta City and Sleman Regency in terms of coordinating pillar points. Within the regional boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency, 66 boundary pillars are consisting of three types of boundary pillars. The three types of pillars are the Main Boundary Reference Pillar (PABU), the Main Boundary Pillar (PBU), and the Boundary Pillar (PBA). Visual observations have been made to the 66 boundary pillars along the boundary lines of Yogyakarta City and Sleman Regency. This article intends to present a visual observation of the boundary pillar as a marker (reference) for the boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency to assist interested parties, in this case, the Yogyakarta City Government and the Sleman Regency Government in maintaining the boundary between the two regions. From the results of this visual observation, several things need to be the attention of all parties with an interest in this limit, including missing boundary pillars, damaged boundary pillars, boundary pillars that are blocked by the canopy, and various other conditions. However, there are also boundary pillars that are in a quite good condition.
References
Badan Standardisasi Nasional, (2002), SNI 19-6724-2002 tentang Jaring Kontrol Horizontal.
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. (2020). Sistem Informasi Pilar. http://sipilar-birotapem.jogjaprov.go.id/ diakses tgl 10 Februari 2021.
Harwinda, Z.B., (2016), Implementasi Permendagri No. 76/2012 dalam Penentuan Batas Daerah dengan Metode Kartometrik (Studi Kasus: Daerah Oloran Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Dan Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya). Tugas Akhir. Departemen Teknik Geomatika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, (2006), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Jakarta, Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, (2007), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, (2012), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2006).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, (2017), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Jakarta, Indonesia.
Ma’ruf, B., Sumaryo, Riyadi, G., dan Wibowo, K.A.. (2009). Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Kauman Kecamatan Karangrejo Provinsi Jawa Timur, Prosiding Revitalisasi data dan Informasi Keruangan (Geospasial) untuk Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Potensi Sumber Daya Daerah. Yogyakarta: Prosiding Seminar Nasional Revitalisasi Data Universitas Gadjah Mada.
Nugroho, Hary., (2011), Kajian Implementasi Metode Penetapan Batas Administrasi Kota/Kabupaten (Studi Kasus: Provinsi Sumatera Barat), Jurnal Rekayasa. No.1. Vol.XV. hal. 19-26.
SuaraMerdeka.com. (2017). Plat Pilar Batas Wilayah Hilang. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/41099/plat-pilar-batas-wilayah-hilang diakses tgl 8 Maret 2020.
Setda Wonosobo. (2016). Pemkab Lakukan Pemantauan dan Inventarisasi Pilar-Pilar Batas Daerah, https://wonosobokab.go.id/website/index.php/berita/seputar-wonosobo/item/5480-pemkab-lakukan-pemantauan-dan-inventarisasi-pilar-pilar-batas-daerah/5480-pemkab-lakukan-pemantauan-dan-inventarisasi-pilar-pilar-batas-daerah diakses tgl 8 Maret 2020.
Taftazani, M.I., (2007), Peran Dunia Pemetaan dalam Penentuan dan Penegasan Batas Daerah (studi pustaka terhadap Permendagri No. 1/2006), FIT ISI 2007, Jakarta.
Uaratanawong, V., Satirapod, C., dan Tsujii, T. (2020). Optimization Technique for Pseudorange Multipath Mitigation using Different Signal Selection Methods. Artificial Satellites. No.2. Vol. 55. hal. 77-86: https://doi.org/10.2478/arsa-2020-0006