Isi Artikel Utama
Abstrak
Sertifikasi halal self-declare merupakan wujud komitmen pemerintah yang dijabarkan oleh BPJH untuk memfasilitasi sertifikasi halal non-risk menjelang tahun 2024. Produk UMKM memiliki relatif sederhana terhadap bahan dan proses produksi, namun demikian pengolahan dan proses pembuatannya tetap rentan terhadap titik kritis yang tetap harus diberi penjelasan. Dari 20 pelaku UMKM peserta pendampingan dilakukan dengan cara tatap muka, wawancara secara langsung dan tidak langsung untuk mengetahui tentang pelaksanaan 1) kebijakan halal; 2) bahan dan melaksanakan prosedur terhadap bahan yang digunakan untuk produksi; 3) melaksanakan prosedur proses produk halal; 4) serta melaksanakan audit internal secara berkala. Tujuan pemantauan dan edukasi kepada UMKM ini adalah menguatkan dan memberikan penyuluhan terhadap 4 kriteria dokumen SJH yang diperlukan dalam mengurus sertifikasi halal tipe self-declare. Target dari kegiatan ini adalah agar jenis produk-produk UMKM ini dapat melakukan kesiapan secara berkelanjutan pre-sertifikasi sampai pasca-sertifikasi dalam melaksanakan tatacara melaksanakan prosedur halal untuk produk ini. Dari ananlisa faktual 3 UMKM telah mendapatkan sertifikasi halal, 6 UMKM telah kadaluarsa sertifikasi halalnya dengan masa sertifikat 2 tahun dan akan/sedang mengajukan sertifikasi halal self-declare, sedangkan 11 UMKM belum pernah mengajukan sertifikasi halal.