Isi Artikel Utama
Abstrak
Sertifikasi halal adalah serangkaian proses untuk memperoleh sertifikat halal, sedangkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pendampingan sertifikasi halal dilakukan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada pada Sentra Wisata Kuliner (SWK) Convention Hall dan UMKM di daerah Benowo. Tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Convention Hall meliputi 5 tahap yaitu musyawarah bersama pengurus Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya, pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur. Sedangkan tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Benowo meliputi 4 tahap yaitu sosialisasi dan pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa BPJPH Jawa Timur. Untuk sentra wisata kuliner Convention Hall Surabaya hanya 4 UMKM yang telah masuk proses komite fatwa. Sedangkan, UMKM di wilayah Benowo total ada 10 UMKM atau keseluruhan UMKM telah berhasil masuk ke proses komite fatwa dan menunggu sertifikat halal terbit.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Sewagati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.