Proses Sertifikasi Halal Self Declare di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Wilayah Benowo Surabaya: Studi Perbandingan

Analisis Perbandingan Proses Sertifikasi Halal Self-Declaring di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Benowo Surabaya

Penulis

  • Nasori Nasori Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Nurrisma Puspitasari Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Saifuddin Saifuddin Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Setiyo Gunawan Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Agus Rubiyanto Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111

Kata Kunci:

Komite Fatwa, Sertifikasi Halal, UMKM, Self-declare, Surabaya

Abstrak

Sertifikasi halal adalah serangkaian proses untuk memperoleh sertifikat halal, sedangkan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pendampingan sertifikasi halal dilakukan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada pada Sentra Wisata Kuliner (SWK) Convention Hall dan UMKM di daerah Benowo. Tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Convention Hall meliputi 5 tahap yaitu musyawarah bersama pengurus Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya, pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur. Sedangkan tahapan pendampingan Sertifikasi Halal di Benowo meliputi 4 tahap yaitu sosialisasi dan pendataan UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal, pendampingan dalam melakukan pengisian website oss dan sihalal, proses verifikasi dan validasi (verval) di tempat produksi setiap UMKM, dan terakhir proses penerbitan sertifikat halal oleh Komite Fatwa BPJPH Jawa Timur. Untuk sentra wisata kuliner Convention Hall Surabaya hanya 4 UMKM yang telah masuk proses komite fatwa. Sedangkan, UMKM di wilayah Benowo total ada 10 UMKM atau keseluruhan UMKM telah berhasil masuk ke proses komite fatwa dan menunggu sertifikat halal terbit.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-05

Cara Mengutip

Nasori, N., Puspitasari, N., Saifuddin, S., Gunawan, S., & Rubiyanto, A. . (2023). Proses Sertifikasi Halal Self Declare di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Wilayah Benowo Surabaya: Studi Perbandingan: Analisis Perbandingan Proses Sertifikasi Halal Self-Declaring di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Benowo Surabaya. Sewagati, 8(1), 1156–1163. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/803

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>