Relasi Media Sosial dan Pasar dalam Perubahan Nilai Publik mengenai Pengaruh Dakwah di Media Sosial terhadap Pandangan Gaya Hidup Halal

Authors

  • Kurnia Rheza Randy Adinegoro UGM

DOI:

https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i1.214

Keywords:

Dakwah media sosial, Gaya hidup halal, Halal, Media sosial, Nilai publik, Syariah

Abstract

Pada era ini, teknologi khususnya sistem komunikasi berkembang dengan pesat. Perkembangan tersebut banyak memberi dampak bagi kehidupan di masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan media sosial ini juga dimanfaatkan dalam usaha untuk menyebarkan ajaran agama, salah satunya dakwah agama Islam. Dengan adanya dakwah agama Islam yang dekat dan mudah diakses oleh umat Islam, hal ini akan memberi pengetahuan agama yang bermanfaat. Dari berbagai pengetahuan atau hal yang didakwahkan, salah satunya adalah pengetahuan tentang halal. Dakwah mengenai kehalalan suatu produk tersebut banyak mengubah pandangan umat muslim untuk lebih memperhatikan gaya hidup terkhusus gaya hidup halal. Gaya hidup halal adalah sebuah ciri khas yang dimiliki oleh konsumen beragama Islam. Kosumen yang beragama Islam akan menjaga barang yang dikonsumsi. Mereka akan memilih produk halal baik secara zat maupun secara mekanisme perolehannya. Oleh karena itu, pasar harus tanggap dalam merespon apa yang diminta oleh masyarakat. Pasar harus menjawab permintaan gaya hidup halal dari masyarakat, baik di sektor konsumsi maupun non konsumsi. Apa yang dimaksud halal tidak hanya dinilai dari segi syariat saja, tetapi juga harus dilihat dari perspektif nilai yang lebih umum, seperti kesehatan, keselamatan, dan kebersihan.

References

W.S.R. Putri, N. Nurwati, dan M. Budiarti, “Pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja,” Prosiding KS: Riset & PKM, vol. 3, no. 1, pp. 47–51, 2016.

Badan Pusat Statistik, “Penduduk Menurut Wilayah dan Agama yang Dianut,” 2010. https://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321 (diakses 20 Desember 2021).

Y. Purwanto, M. Taufik, A.W. Jatnika, “Peran teknologi informasi dalam perkembangan dakwah mahasiswa,” J. Sosioteknologi, vol. 16, no. 1, pp. 94–109, 2017.

J. Alford dan J. O’Flynn, “Making sense of public value: Concepts, critiques and emergent meanings,” Int. J. Public Adm., vol. 32, no. 3–4, pp. 171–191, 2009, doi: 10.1080/01900690902732731.

M. Ali, “Konsep makanan halal dalam tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal,” AHKAM J. Ilmu Syariah, vol. 16, no. 2, pp. 291–306, 2016, doi: 10.15408/ajis.v16i2.4459.

P.D. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: CV. Alf, 2016.

R. Hatu, “Perubahan sosial kultural masyarakat pedesaan,” Inovasi, vol. 8, no. 4, pp. 1–11, 2011.

A. Fauzi dan E. Maghfiroh, “Problematika dakwah di tengah pandemi covid-19,” no. 1, pp. 23–32, 2020.

A.N. Rohim dan P.D. Priyatno, “Consumption patterns in the implementation of halal,” vol. 4, no. November, pp. 26–35, 2021.

A.S. Hidayat, M. Siradj, dan J. Selatan, “Sertifikat halal dan non halal pada produk pangan industri,” J. Ahkam, vol. XV, no. 2, pp. 199–210, 2015.

Hatoli, “Sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumsi perspektif maslahah,” J. Islam. Law, vol. 1, no. 2, pp. 237–255, 2020, doi: 10.24260/jil.v1i2.45.

A. Bahri, “Etika konsumsi dalam perspektif ekonomi islam,” J. Stud. Islam., vol. 11, no. 2, pp. 347–370, 2014.

H.H. Adinugraha, M. Sartika, dan A.H.A. Ulama’i, “Halal lifestyle di indonesia,” J. Ekon. Syariah, vol. 5, no. April, pp. 57–81, 2019.

Downloads

Published

2022-03-02

How to Cite

[1]
K. R. R. Adinegoro, “Relasi Media Sosial dan Pasar dalam Perubahan Nilai Publik mengenai Pengaruh Dakwah di Media Sosial terhadap Pandangan Gaya Hidup Halal”, hr, vol. 2, no. 1, pp. 1–7, Mar. 2022.