Titik Kritis Halal dan Keamanan Bebalung Lombok

Main Article Content

Nova Kurnia
Duwi Purwati
Muhali Muhali
Hunaepi Hunaepi
Arinda Yusfika Rahma
Delila Idsa Amara Raymanda

Abstract

Kehalalan dari suatu produk kuliner sangat dibutuhkan demi kenyamanan konsumen, disamping juga dapat meningkatkan nilai jualnya. Aspek lain yang paling utama yaitu keamanannya yang harus terjamin. Salah satu kuliner khas Pulau Lombok yang kerap dicari oleh wisatawan yaitu Bebalung. Sebagai makanan berkuah dan berbahan dasar daging sapi, bebalung memiliki kerentanan terhadap kehalalan dan keamanan. Kajian terkait aspek kehalalan dan keamanan dari bebalung dilakukan melalui metode telusur halal dan HACCP. Titik kritis halal bebalung terletak pada proses penyembelihan sapi yang harus sesuai syariat Islam. Adapun aspek keamanannya terdapat pada daging sapi dengan resiko bahaya tinggi berupa cemaran mikrobiologi, cemaran kimia melalui kontaminasi BPA, obat pertanian, dan nitrit berlebih; air yang digunakan dengan resiko sedang berupa bahaya mikrobiologi dan logam berat; dan bahan pelengkap berupa daun asam jawa, garam dapur dan lengkuas denagn resiko rendah. Bebalung Lombok sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari industri kuliner dan pariwisata perlu dilakukan sertifikasi kehalalan dan jaminan keamanan pangan melalui sistem HACCP.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Kurnia, D. Purwati, M. Muhali, H. Hunaepi, A. Y. Rahma, and D. I. A. Raymanda, “Titik Kritis Halal dan Keamanan Bebalung Lombok”, hrj, vol. 3, no. 2, pp. 86–98, Jul. 2023.
Section
Articles
Author Biographies

Duwi Purwati, Halal Center Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

 

 

Muhali Muhali, Universitas Pendidikan Mandalika

 

 

 

Hunaepi Hunaepi, Universitas Pendidikan Mandalika

 

 

Arinda Yusfika Rahma, Universitas Pendidikan Mandalika

 

 

Delila Idsa Amara Raymanda, Universitas Pendidikan Mandalika

 

 

References

Effendi Yulia, "Strategi Pengembangan Industri Produk Halal," vol. 8, no. 1, pp. 121–162, Mar. 2015

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal