Isi Artikel Utama

Abstrak

Bencana lumpur Lapindo telah melanda wilayah Porong, Sidoarjo selama lebih dari 11 tahun. Dariperistiwa ini, ribuan kepala keluarga harus kehilangantempat tinggal, aset dan kerugian material yang tidaksedikit. Sehingga muncul konflik finansial antara korbandengan PT. Lapindo Brantas mengenai penuntutan gantirugi akibat peristiwa tersebut. Berkaitan dengan hal ini,pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang berisi tentang area terdampak, ketentuan ganti rugi dan halteknis lainnya yang telah dikeluarkan sejak tahun 2007 dantelah diperbarui sebanyak lima kali hingga yang terbaru berupa Perpres No. 33 Tahun 2013 yang berisi Peta AreaTerdampak (PAT). Dari wilayah PAT tersebut didapatkan data yang cukup besar sehingga perlu dilakukan pengelolaan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugiyang belum selesai menggunakan metode Sistem InformasiGeografis (SIG). Hasil akhir dari pengelolaan inimerupakan SIG yang dapat melakukan proses updating, editing, dan penyimpanan data yang berfungsi sebagai inventarisasi. Dari hasil processing data,didapatkan Peta Inventarisasi Aset Pemerintah yang tersebar di 12 desa dengan luas 495.854 Ha. Dari total luas ini, sebesar 70.279 Ha wilayah tidak masuk dalam batas area terdampak sesuai PAT yang terlampir dalam Perpres No. 33 tahun 2013. Untuk inventarisasi asetnya, sebesar24.88% dari total jumlah aset telah tersertifikasi dan sudah terbayar, 21.08% dari total jumlah aset belum tersertifikasi dan sudah terbayar, dan sebesar 54.04% dari total jumlah aset belum terbayar.

Kata Kunci

Lumpur Lapindo Peta Area Terdampak Sistem Informasi Geografis Aset

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hariyanto, T. ., Pratomo, D. G. ., Khomsin, Pribadi, C. B. ., & Darminto, M. R. . (2022). Pembuatan Basis Data Pertanahan HasilPembebasan Lahan Di Luar Wilayah Peta Area Terdampak Lumpur Sidoarjo. Sewagati, 5(2), 192–197. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/410