Redesain Masjid Al-Mubaroq dengan Metode Partisipatif dalam Rangka Sosialisasi Konsep Bangunan Sehat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dengan luasan yang kecil, kegiatan yang dapat ditampung di mushola menjadi terbatas. Selain itu, mushola Al-Mubaroq yang terletak di Sambikerep, Surabaya, ini terdapat beberapa faktor permasalahan yang dapat mengganggu kenyamanan warga seperti kurang baiknya akses menuju mushola, pencahayaan yang kurang memadai, serta penghawaan yang belum maksimal. Sehingga, pengelola ingin mengembangkan mushola ini menjadi masjid namun dengan perencanaan yang baik. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa jasa desain (jasa konsultansi) untuk menyusun dokumen teknis desain seperti gambar kerja dan anggaran biaya sebagai acuan dalam pembangunan konstruksinya nanti. Namun, dalam proses penyusunan dokumen ini, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses desain melalui forum diskusi sekaligus menyosialisasikan konsep bangunan sehat kepada masyarakat melalui desain yang sedang disusun. Selain mendapat dokumen teknis, masyarakat sekitar pengguna masjid juga akan mendapat edukasi mengenai bangunan sehat yang nantinya dapat diterapkan pada hunian mereka.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
1. Badan Standardisasi Nasional. Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Jakarta: Badan Standardisasi
Nasional; 2004.
2. Mulyadi M, Nurhidayati N, Alimin NN, Faizin A. Perawatan Interior Masjid dan Mushala. Adi Widya: Jurnal Pengabdian
Masyarakat 2021;5(1):74–88.
3. Rifa’i A. Revitalisasi Fungsi Masjid Dalam Kehidupan Masyarakat Modern. Universum: Jurnal Keislaman dan Kebudayaan
2022;10(02):155–163.
4. Jannah M, Aini N, Amalia S, Putri ZK,WismantoW. Hakikat dan Fungsi Masjid Sebagai Fasilitas Ibadah dalam Pembinaan
Akhlak. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 2023;6(3):1092–1100.
5. SAPPK ITB, Manual Desain Bangunan Sehat; 2016. Diakses pada 17 Oktober 2025. Tersedia di: https://multisite.itb.ac.
id/prodi-arsitektur-fix/wp-content/uploads/sites/162/2016/08/Modul-Bangunan-sehat-with-cover.pdf.
6. Istanto FH. Gambar sebagai alat komunikasi visual. Nirmana 2000;2(1):23–35.
7. Mubarok H, Karim SF, Romdhoni H, Raziqin AA, Septiana L, Sari HN, et al. Pemberdayaan Segi Fisik dan Non Fisik
Bidang Sosial,Kemasyarakatan, danKesehatan berbasis Potensi Padukuhan Monggol. In: ProsidingKonferensi Pengabdian
Masyarakat, vol. 1; 2019. p. 87–90.
8. Van der Velden M, Mörtberg C. Participatory Design and Design for Values. In: van den Hoven J, Vermaas PE, van de
Poel I, editors. Handbook of Ethics, Values, and Technological Design Dordrecht: Springer; 2015.
9. Fardiah D. "Focus Group Discussion" dalam Paradigma Pembangunan Partisipatif. Mediator: Jurnal Komunikasi
2005;6(1):95–108.
10. Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/Prt/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia; 2006.
11. Rachman A. Manajemen Proyek Konstruksi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Pustaka Insan; 2018.
12. Dewi S, Santoso B. Peran Gambar Kerja dalam Kontrak dan Administrasi Proyek Konstruksi. Jurnal Rekayasa Arsitektur
2021;8(2):45–58.
13. Gawai AV. Construction Drawing: A True "Language" of Civil Engineers. International Journal of Innovative Science and
Research Technology 2024 November;9(11).
14. Bloom J. Minaret: Symbol of Islam. Oxford University Press; 1989.