Kebutuhan Perumahan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Tahun 2040

Main Article Content

Ristya Rahma Azzahra
Reny Yesiana

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan yang ada pada wilayah dilatarbelakangi berbagai aspek kehidupan seperti perkembangan penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan, dinamika kegiatan ekonomi, perluasan jaringan komunikasi dan transportasi. Faktor tersebut dapat membawa perubahan akan keruangan di suatu wilayah baik secara fisik maupun non fisik, sebagai wadah kegiatan manusia yang ada didalamnya. Hal tersebut mendasari bahwa perlu dilakukanya suatu perencanaan tata ruang yang tepat dengan pertimbangan aspek fisik wilayah. Kebutuhan akan perumahan dan fasilitas umum terus bertambah melihat semakin tingginya pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Perumahan dengan kepadatan rendah meliputi perumahan di khususkan Kecamatan Ngaliyan diarahkan dengan luas kapling minimal 120 m2 dan koefisien dasar bangunan paling tinggi 40%. Kecamatan Ngaliyan berada pada posisi yang strategis karena menjadi penghubung antara kota Semarang dengan Kabupaten Kendal. Kecamatan Ngaliyan menurut (BPS, 2022) memiliki jumlah penduduk sebanyak 142.131 jiwa dan merupakan terpadat keempat di Kota Semarang dengan nilai kepadatan penduduk 3.306,32 Jiwa/Km2. Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan Arhan Zona Perumahan yang sesuai pada Tahun 2040, dengan wilayah studi yaitu Kecamatan Ngaliyan karena letak kecamatan Ngaliyan yang strategis berada di pinggiran kota dan berdekatan dengan Kabupaten Kendal. Teknik analisis yang dilakukan yaitu dengan skoring dan analisis spasial. Pada penelitian ini menggunakan analisis kemampuan lahan yaitu dengan mengetahui klasifikasi kemampuan lahan (SKL), analisis kesesuaian lahan untuk mengetahui wilayah studi tersebut sesuai kriteria permukiman atau tidak, proyeksi penduduk untuk mengetahui jumlah penduduk pada 20 tahun yang akan datang, dan analisis kebutuhan hunian digunakan untuk mengetahui luas rencana perumahan pada 20 tahun kedepan masih memenuhi atau tidak. Pada Permen PU No 20 Tahun 2007 menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk permukiman 50% dari luas lahan yang boleh tertutup (30% untuk fasilitas serta 20% untuk jaringan jalan serta utilitas). Hasil dari perhitungan menunjukan bahwa kebutuhan luas untuk rencana perumahan sebesar 29% atau 50% dari 341,0259 Ha ditambah dengan kebutuhan utilitas sehingga menjadi 441,2547Ha, sehingga perumahan pada Tahun 2040 mampu menampung beserta mampu mencover infrastuktur untuk 20 Tahun yang akan datang.

Article Details

Section
Articles