Rencana Penentuan Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Ambarawa, Kabupaten Semarang
Main Article Content
Abstract
Wilayah dengan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial memerlukan sarana dan prasarana pendukung agar aktivitas tersebut berjalan optimal. Intensitas kegiatan dan banyaknya fasilitas dapat membentuk pusat kegiatan yang mendorong perkembangan wilayah. Pertumbuhan penduduk turut memengaruhi dinamika ini. Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023–2043, Kecamatan Ambarawa ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang melayani permukiman, perdagangan, jasa, serta menjadi pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan perikanan bagi wilayah sekitarnya. Hal ini mendorong peningkatan penduduk dan kebutuhan sarana perkotaan. Ambarawa juga termasuk dalam Kawasan Strategis Kedungsepur yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekitar Kota Semarang (Perpres No. 60 Tahun 2022). Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pusat dan fungsi pelayanan kota di Kecamatan Ambarawa berdasarkan ketersediaan sarana di 10 desa/kelurahan. Metode yang digunakan meliputi telaah dokumen, observasi, dan wawancara, mencakup status desa-kota, kependudukan, fasilitas, penggunaan lahan, dan jaringan jalan. Analisis mencakup aspek kependudukan, penggunaan lahan, origin-destination, kepadatan bangunan, kepadatan sarana strategis, kerapatan jaringan jalan (kernel density), dan data global human settlement layer. Hasilnya, teridentifikasi lima SWP dengan fungsi berbeda, seperti perdagangan, jasa, fasilitas umum, sosial, pariwisata, militer, pertanian, dan perumahan.