Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan Pada Program Padat Karya Kota Surabaya
Isi Artikel Utama
Abstrak
dengan
Agustus 2022 adalah sebanyak 933.645 jiwa atau 326.290 Kartu Keluarga (KK).
Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah memberikan kemudahan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan
dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Berdasarkan peraturan
dan perundang-undangan di atas, maka Pemerintah Kota Surabaya mengadakan
berbagai macam pelatihan bagi MBR yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan
MBR dengan adanya Program Padat Karya. Secara khususnya, di bawah
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kota Surabaya memiliki
program untuk mengadakan pelatihan yang dapat mendukung program Pemerintah
Kota Surabaya lainnya yaitu Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni (Rutilahu). Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin
dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan/rehabilitasi
kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding,
dan fasilitas MCK. Berdasarkan keterkaitan 2 program tersebut, Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman bersama Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Institut
Teknologi Sepuluh Nopember mengadakan pelatihan pemasangan baja ringan bagi
Satgas Pemkot Program Padat Karya. Tujuan utama dari pelatihan tersebut membentuk
sinergi antar program, sehingga Satgas yang sudah mendapatkan pelatihan bisa
dipekerjakan sebagai pekerja di Program Rutilahu. Kegiatan ini juga berkolaborasi
dengan HAPI (Himpunan Aplikator Indonesia) sebagai pemateri serta penyediaan
material.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
1. Firdaus F. Pemenuhan Hak Atas Perumahan yang Layak Bagi Masyarakat Miskin Kota dalam Perspektif HAM (The
Fulfillment of Right on Adequate Housing to the Urban Poor in Human Rights Perspective). Jurnal HAM 2016;7(2):85–97.
2. Purba TP, Himawan T. Pemenuhan rumah layak huni di Provinsi Riau. Jurnal Penataan Ruang 2021;16(2):98–103.
3. Rohendi GF, Suarna N, Lestari GD. Analisis Rumah Tidak Layak Huni Menggunakan Algoritma X-Means. Jurnal Janitra
Informatika dan Sistem Informasi 2023;3(1):18–29.
4. Budisusanto Y, Handayani HH, Maulida P, Nusantara CADS, Pratomo DG, Hariyanto T, et al. Pemetaan Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) dalam Mendukung Upaya Pencapaian Tanpa Kemiskinan (Studi Kasus : Kelurahan Semolowaru).
Sewagati 2025;9(3):680–691.
5. Sambodho K, Mulyadi Y, Syahroni N, Murdjito, Prastianto RW,Wahyudi, et al. Upaya PeningkatanWawasan Maritim bagi
Siswa SMA pada Sosialisasi Penerapan dan Implementasi K3 Bersama Nelayan di Kelurahan Kedung Cowek. Sewagati
2024;8(2):1376–1382.
6. Ramadisu M, Riduan R, Zulfikri Z. Analisis Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Pada Peserta Pelatihan
Keterampilan Tukang dan Pekerja Konstruksi. Jurnal Arsir 2021;5(1):48–63.
7. Department of Occupational Safety and Health, Ministry of Human Resources, Malaysia. Guidelines for Hazard Identification,
Risk Assessment and Risk Control (HIRARC). Department of Occupational Safety and Health, Ministry of Human
Resources, Malaysia; 2008.
8. Kristianti I, Tualeka AR. Hubungan Safety Inspection Dan Pengetahuan Dengan Unsafe Action Di Departemen Rolling
Mill. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health 2019;7(3):300–309.
9. Affidah AN, Sari VDP. Pengaruh motivasi dan tindakan tidak aman terhadap kecelakaan kerja pada karyawan bagian
produksi dalam masa giling shift 3 PG X Kediri. Jurnal Wiyata: Penelitian Sains dan Kesehatan 2017;3(2):106–112.
10. Reason J. Managing the risks of organizational accidents. Routledge; 2016.
11. Sari KP, Sari A, Arman UD, Arsyad N, Nasmirayanti R, Asrianur A, et al. PENGAPLIKASIAN STANDAR PEMASANGAN
BAJA RINGAN UNTUK PEMBUATAN GUDANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian
Masyarakat 2024;5(3):5312–5315.