Isi Artikel Utama
Abstrak
Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Surabaya sampai dengan Agustus 2022 adalah sebanyak 933.645 jiwa atau 326.290 Kartu Keluarga (KK). Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di atas, maka Pemerintah Kota Surabaya mengadakan berbagai macam pelatihan bagi MBR yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan MBR dengan adanya Program Padat Karya. Secara khususnya, di bawah Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kota Surabaya memiliki program untuk mengadakan pelatihan yang dapat mendukung program Pemerintah Kota Surabaya lainnya yaitu Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding, dan fasilitas MCK. Berdasarkan keterkaitan 2 program tersebut, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember mengadakan pelatihan pemasangan baja ringan bagi Satgas Pemkot Program Padat Karya. Tujuan utama dari pelatihan tersebut membentuk sinergi antar program, sehingga Satgas yang sudah mendapatkan pelatihan bisa dipekerjakan sebagai pekerja di Program Rutilahu. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan HAPI (Himpunan Aplikator Indonesia) sebagai pemateri serta penyediaan material.Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Surabaya sampai dengan Agustus 2022 adalah sebanyak 933.645 jiwa atau 326.290 Kartu Keluarga (KK). Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di atas, maka Pemerintah Kota Surabaya mengadakan berbagai macam pelatihan bagi MBR yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan MBR dengan adanya Program Padat Karya. Secara khususnya, di bawah Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kota Surabaya memiliki program untuk mengadakan pelatihan yang dapat mendukung program Pemerintah Kota Surabaya lainnya yaitu Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding, dan fasilitas MCK. Berdasarkan keterkaitan 2 program tersebut, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember mengadakan pelatihan pemasangan baja ringan bagi Satgas Pemkot Program Padat Karya. Tujuan utama dari pelatihan tersebut membentuk sinergi antar program, sehingga Satgas yang sudah mendapatkan pelatihan bisa dipekerjakan sebagai pekerja di Program Rutilahu. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan HAPI (Himpunan Aplikator Indonesia) sebagai pemateri serta penyediaan material.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Sewagati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
