Isi Artikel Utama

Abstrak

Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, produk bahan baku, produk bahan tambahan pangan, dan produk bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta bagi produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan terhitung sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 (PP No. 39 Tahun 2021, pasal 139-140). Strategi percepatan sertifikasi halal sangat diperlukan mengingat banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum terlayani. Strategi percepatan ini dapat dicapai dengan mengandeng pihak ketiga seperti universitas melalui pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melakukan kegiatan tersebut melalui enam langkah strategis: (1) pendataan dan kurasi UMKM potensial, (2) penjaringan pendamping proses produk halal (P3H), (3) pelatihan P3H, (4) pelatihan kader penggerak halal/UMKM, hingga (5) pendataan lanjutan dan proses pendampingan, serta (6) pendaftaran pengajuan sertifikat halal. Kegiatan ini berfokus pada pendampingan pada UMKM yang bergerak pada bidang industri produk roti dan kue (KBLI 10710) dan Industri kue basah (KBLI 10792) khususnya di area Surabaya dan Mojokerto; mengingat UMKM produk makanan minuman merupakan bagian besar bidang usaha yang digeluti oleh pelaku UMKM. Terdapat 65 UMKM yang didampingi untuk pengajuan program self-declare kali ini. Hingga akhir tahun 2023, terdapat 48 sertifikat halal telah terbit dari 41 UMKM yang didamping; atau dengan kata lain, 63,08% UMKM berhasil terfasilitasi dan mencapai target.

Kata Kunci

Economic Growth KBLI SEHATI Self-declare Sertifikat Halal Titik Kritis

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rachmaniah, O., Rahmawati, Y., Nurkhamidah, S. ., Meka, W., & Fahmi. (2024). Pengajuan Sertifikasi Halal atas Pernyataan Pelaku Usaha Industri Roti dan Kue di Area Surabaya dan Mojokerto. Sewagati, 8(5), 2043–2056. https://doi.org/10.12962/j26139960.v8i5.1097

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama