Isi Artikel Utama

Abstrak

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) telah dicanangkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini dan telah tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022. Program ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-undang No.33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal sebagai program percepatan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha UMKM. Pusat Kajian Halal (PKH) ITS sebagai salah satu perguruan tinggi yang tercatat berhak melakukan registrasi proses produk halal melalui Keputusan Kepala BPJPH No 65 Tahun 2022 melakukan Pendampingan Produk Halal (PPH) kepada UMKM mitra binaan melalui pelaksanaan program pengabdian masyarakat berbasis produk. Terdapat 23 UMKM binaan yang terdaftar untuk mengikuti kegiatan ini pada bulan Mei 2022. Hanya terdapat 15 UMKM yang lanjut untuk didampingi dalam pendaftaran SEHATI dan 7 diantaranya telah terbit sertifikat halalnya pada rentang bulan Oktober-November tahun 2022.

Kata Kunci

Economic growth Pemberdayaan masyarakat Self-declare SEHATI Sertifikat Halal

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rachmaniah, O., Rahmawati, Y. ., Hendrianie, N., Altway, A., & Susianto, S. (2023). Seluk Beluk Sertifikasi Halal Self-Declare: Studi Kasus Pendampingan UMKM pada Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Berbasis Produk Tahun 2022. Sewagati, 7(6), 887–896. https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i6.556

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama