Isi Artikel Utama

Abstrak

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah berjalan. Namun sejumlah kebijakan dari produk hukum tersebut masih belum tersosialisasikan dengan baik, terutama bagi kalangan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman UMKM. Begitu juga yang terjadi pada sebagian penggiat UMKM di Kabupaten Madiun yang belum tahu menahu mengenai kebijakan tersebut. Mereka kurang kesadaran bahwa mengurus perizinan dan sertifikasi halal terhadap produk mereka adalah suatu hal yang sangat penting dan tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan usaha mereka. Permasalahan muncul tidak hanya dari sisi sosialisasi kebijakan, namun juga dari sisi literasi pelaku UMKM dalam hal proses produksi halal yang masih rendah. Dari permasalahan tersebut, penulis mengusulkan solusi dalam bentuk sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan kepada UMKM di Madiun terkait proses produksi halal dan sertifikasi halal. Dengan demikian, program-program tersebut diharapkan dapat membantu UMKM khususnya di Kabupaten Madiun untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya sehingga mampu memberikan nilai tambah dan secara tidak langsung ikut mendukung berlangsungnya kebijakan jaminan produk halal.

Kata Kunci

Olahan Makanan Sertifikasi Halal Sosialisas UMKM

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mashuri, Sampurno, B. ., Choiruddin, A. ., Mirmanto, H. ., Kurniawan, A. ., & Haekal, M. . (2022). Pemberdayaan Berkelanjutan UMKM Sadar Halal di Madiun Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal. Sewagati, 6(6), 685–692. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i6.169

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama