Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-undang Jaminan Produk Halal telah menetapkan kewajiban bersertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Namun masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal terhadap produknya karena kurangnya pemahaman mengenai proses sertifikasi halal dan kendala pembiayaan. Untuk menangani persoalan tersebut, diadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang terdiri atas pemasyarakatan, pelatihan, dan pendampingan terkait proses produksi halal kepada para pemilik UMKM di kota Surabaya Timur. Sebanyak 14 UMKM telah mengikuti pelatihan penyelia halal dan mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, pelaku UMKM juga didampingi dalam mengajukan Nomor Ijin Berusaha (NIB). Terdapat 12 UMKM yang telah mengajukan sertifikasi halal secara self-declare, sedangkan 2 UMKM mengajukan sertifikasi halal secara reguler.