Pemasyarakatan dan Pendampingan Sinergis Terhadap Pelaku Usaha Mikro di Surabaya Timur Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal

Penulis

  • Niken Anggraini Savitri Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Rizki Revianto Putera Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Niniet Indah Arvitrida Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Dody Hartanto Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Iwan Vanany Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Ahmad Rusdiansyah Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Suparno Departemen Teknik Sistem dan Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Trihanyndio Rendy Satrya Departemen Teknik Sipil, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111

Kata Kunci:

Nomor Ijin Berusaha, Sertifikasi halal, Sistem Jaminan Halal, UMKM

Abstrak

Undang-undang Jaminan Produk Halal telah menetapkan kewajiban bersertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Namun masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal terhadap produknya karena kurangnya pemahaman mengenai proses sertifikasi halal dan kendala pembiayaan. Untuk menangani persoalan tersebut, diadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang terdiri atas pemasyarakatan, pelatihan, dan pendampingan terkait proses produksi halal kepada para pemilik UMKM di kota Surabaya Timur. Sebanyak 14 UMKM telah mengikuti pelatihan penyelia halal dan mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, pelaku UMKM juga didampingi dalam mengajukan Nomor Ijin Berusaha (NIB). Terdapat 12 UMKM yang telah mengajukan sertifikasi halal secara self-declare, sedangkan 2 UMKM mengajukan sertifikasi halal secara reguler.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-03

Cara Mengutip

Savitri, N. A., Putera, R. R., Arvitrida, N. I., Hartanto, D., Vanany, I., Rusdiansyah, A., … Satrya, T. R. (2023). Pemasyarakatan dan Pendampingan Sinergis Terhadap Pelaku Usaha Mikro di Surabaya Timur Guna Mendukung Proses Sertifikasi Halal. Sewagati, 7(2), 222–229. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/470

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama