Isi Artikel Utama
Abstrak
Crowdfunding merupakan solusi bagi pelaku usaha untuk memperoleh modal yang cukup untuk mengembangkan atau menjalankan usahanya. Crowdfunding sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya berbasis ekuitas. Dana yang disimpan dalam crowdfunding berbasis ekuitas akan menjadi persentase kepemilikan unit usaha yang dikelola oleh UMKM sehingga dapat memberikan pendanaan jangka panjang. Di satu sisi, pemilik ekuitas dapat menerima pengembalian yang lebih tinggi dan dapat mengendalikan UMKM melalui kepemilikan ekuitas. Namun, mewujudkan platform crowdfunding berbasis ekuitas untuk UMKM membutuhkan beberapa studi yang lebih mendalam. Pengembangan model crowdfunding diwujudkan melalui beberapa hal, mulai dari peningkatan literasi bagi para pengelola UMKM dan calon investor, melakukan pemetaan terkait solusi pendanaan eksternal agar sesuai dengan bentuk usahanya, studi kelayakan terkait pelaksanaan suatu kerangka crowdfunding terkait dengan standar operasional dan hal teknis lain, serta langkah terakhir ialah rancangan platform crowdfunding yang diharapkan dapat menyederhanakan proses crowdfunding.