Transformasi Limbah Organik Menjadi Eco enzyme Dalam Upaya Perbaikan Kualitas Udara Untuk Mencegah Stunting di Kabupaten Malaka
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kabupaten Malaka, NTT, menghadapi krisis pengelolaan sampah akibat tidak adanya TPA. Timbulan yang dihasilkan hingga 27.885,12 juta ton pertahun. Masyarakat membakar sampah untuk mengurangi volume sampah yang ada. Pembakaran sampah melepaskan polutan berbahaya, seperti partikel halus PM2.5, karbon monoksida (CO), dioksin, furan, sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan senyawa organik volatil (VOC). Polutan ini meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan stunting. Pengabdian masyarakat ini memperkenalkan eco-enzyme solusi penjernih udara alami. Metode kegiatan menggabungkan sosialisasi dampak polusi udara dan demonstrasi pembuatan eco-enzyme. Sebanyak 30 peserta terlibat dalam demonstrasi langsung pengolahan sampah organik. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman dan keterampilan yang signifikan. Peserta yang memahami hubungan pembakaran sampah dan polusi udara meningkat dari 67% menjadi 90%. Selain itu, keterampilan praktis pembuatan eco-enzyme meningkat dari 13% menjadi 93%. Kegiatan ini membuktikan bahwa eco-enzyme tidak hanya menjadi solusi sederhana untuk mengurangi polusi udara dan sampah organik, tetapi juga strategi efektif untuk pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat, mencegah stunting, dan dapat mengurangi volume sampah. Program ini diharapkan dapat berlanjut melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka guna mendistribusikan eco-enzyme sebagai pembersih udara kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan evaluasi dan pemantauan hasil secara hybrid untuk memudahkan komunikasi dan menangani kegagalan dalam pembuatan eco-enzyme.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
1. Faridawati D, Sudarti S. Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Dampak Pembakaran Sampah Terhadap Pencemaran Lingkungan Desa Tegalwangi Kabupaten Jember. Jurnal Sanitasi Lingkungan 2021;1(2):50–55.
2. Sinharoy SS, Clasen T, Martorell R. Air pollution and stunting: a missing link? The Lancet Global Health 2020;8:e472–e475.
3. Chen YT, Liu CL, Chen CJ, Chen MH, Chen CY, Tsao PN, et al. Association between short-term exposure to air pollution and sudden infant death syndrome. Chemosphere 2021;271:129515.
4. Ilman Ilyas N. Dampak Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) Terhadap Kualitas Udara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2024;2(2):647–656.
5. Prabowo CA, Astuti F, Erlangga YN, Monika RTRDDE, Widiyanti F, Pramesti NH, et al. Pemanfaatan sampah organik untuk pembuatan eco-enzyme di Desa Sumber dari program kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Sebelas Maret. Proceeding Biology Education Conference 2022;19:169–173.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68.
8. Wahyuni D, Srimulyaningsih R, Darliana I, Wilujeng S, Tan I. Pelatihan Pengolahan Sampah Organik dengan Eco-enzyme di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Sewagati 2025;9(4):1032–1039.
9. Prasetio VM, Ristiawati T, Philiyanti F. Manfaat Eco Enzyme Pada Lingkungan Hidup Serta Workshop Pembuatan Eco Enzyme. Darmacitya 2021;1:21–29.
10. Rizkiah F. Analisis Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) Pada Balita. Jurnal Kesehatan Panca Bhakti Lampung 2024;12(1):56. https://ejournal.pancabhakti.ac.id/index.php/jkpbl/article/view/148.