Pendampingan Sinergis pada Pelaku UMKM dalam Pendaftaran Sertifikat Halal melalui Mekanisme Self-Declare di Kawasan Gerbang Kertasusila

Penulis

  • Warlinda Eka Triastuti Departemen Teknik Kimia Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Irfan Syarief Arief Departemen Teknik Sistem Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Mohammad Khoirul Effendi Departemen Teknik Mesin, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Nurhadi Siswantoro Departemen Teknik Sistem Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Sri Rejeki Wahyu Pribadi Departemen Teknik Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Septia Hardy Sujiatanti Departemen Teknik Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Rizky Chandra Ariesta Departemen Teknik Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Teguh Putranto Departemen Teknik Perkapalan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Eva Oktavia Ningrum Departemen Teknik Kimia Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111
  • Afan Hamzah Departemen Teknik Kimia Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111

Kata Kunci:

Kesejahteraan, Pendampingan, Self-declare, Sertifikasi Halal, Sistem Jaminan Produk Halal

Abstrak

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan program pemerintah pada tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022 sebagai program percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Abmas ITS ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM sebagai prioritas utama ekonomi Masyarakat, diperkuat peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk halal yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk wajib memiliki sertifikasi halal dimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam peningkatan ekonomi lokal guna pencipataan kesejahteraan masyarakat desa beberapa Kota dan Kabupaten di Jawa Timur Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk, Kediri, dan Mojokerto. Proses sertifikasi halal dilakukan dengan menggunakan metode self-declare dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Jawa Timur yang dilakukan bertahap dengan total 68 UMKM yang memperoleh fasilitas dalam pendaftaran sertifikasi halal secara gratis dan sebanyak 39 UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal. Beberapa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal antara lain Martha’s Salad, Sanra Cookies, Pecel Mbok Yem, Es Boba Satu Hati, dan beberapa produk lainnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-20

Cara Mengutip

Triastuti, W. E., Arief, I. S. ., Effendi, M. K. ., Siswantoro, N. ., Pribadi, S. R. W. ., Sujiatanti, S. H. ., … Hamzah, A. (2024). Pendampingan Sinergis pada Pelaku UMKM dalam Pendaftaran Sertifikat Halal melalui Mekanisme Self-Declare di Kawasan Gerbang Kertasusila. Sewagati, 8(3), 1663–1673. Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/960

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>