Isi Artikel Utama

Abstrak

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan program pemerintah pada tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.33 Tahun 2022 sebagai program percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Abmas ITS ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM sebagai prioritas utama ekonomi Masyarakat, diperkuat peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk halal yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk wajib memiliki sertifikasi halal dimana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam peningkatan ekonomi lokal guna pencipataan kesejahteraan masyarakat desa beberapa Kota dan Kabupaten di Jawa Timur Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk, Kediri, dan Mojokerto. Proses sertifikasi halal dilakukan dengan menggunakan metode self-declare dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Jawa Timur yang dilakukan bertahap dengan total 68 UMKM yang memperoleh fasilitas dalam pendaftaran sertifikasi halal secara gratis dan sebanyak 39 UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal. Beberapa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal antara lain Martha’s Salad, Sanra Cookies, Pecel Mbok Yem, Es Boba Satu Hati, dan beberapa produk lainnya.

Kata Kunci

Kesejahteraan Pendampingan Self-declare Sertifikasi Halal Sistem Jaminan Produk Halal

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Triastuti, W. E., Arief, I. S. ., Effendi, M. K. ., Siswantoro, N. ., Pribadi, S. R. W. ., Sujiatanti, S. H. ., Ariesta, R. C. ., Putranto, T. ., Ningrum, E. O. ., & Hamzah, A. (2024). Pendampingan Sinergis pada Pelaku UMKM dalam Pendaftaran Sertifikat Halal melalui Mekanisme Self-Declare di Kawasan Gerbang Kertasusila. Sewagati, 8(3). Diambil dari https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/960

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>