Isi Artikel Utama

Abstrak

Indonesia telah lama menjadi negara yang memiliki potensi besar dalam industri halal. Namun, masyarakat Indonesia belum memahami akan pentingnya label sertifikat halal pada produk yang mereka gunakan. Kecamatan Tanjonganom, Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kecamatan yang memiliki jumlah UMKM yang banyak dan telah memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah. Berkembangnya UMKM di Kecamatan Tanjonganom tersebut terkendala dengan produk yang belum mempunyai label sertifikasi halal dari LPPOM MUI Jawa Timur. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan para pelaku UMKM terhadap prosedur pengurusan sertifikasi halal produk. Di satu sisi, kesadaran masyarakat akan mengkonsumsi produk yang berlabel halal semakin meningkat. Prosedur pengurusan sertifikasi halal memerlukan berbagai macam dokumen, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dimulai dari analisa kondisi masyarakat mitra dengan bekerjasama Dinas Perindustrian Kabupaten Nganjuk. Setelah itu merancang kerangka kerja dan pelaksanaan program, dengan mengikuti pelatihan kader penggerak halal dan pengurusan NIB, serta memetakan produk unggulan Tanjonganom yang telah bersertifikat halal. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah para UMKM yang mengikuti pelatihan pengurusan NIB telah mendapatkan terbitan NIB. Dalam kerjasama jangka Panjang, tim abdimas akan membantu untuk mendaftarkan produk-produk unggulan Tanjonganom dalam Sertifikat Halal.

Kata Kunci

Nganjuk NIB Sertifikat Halal Tanjunganom UMKM

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Puspita, N. F., Zuchrillah, D. R., Hamzah, A., Pudjiastuti, L., & Ningrum, E. O. (2023). Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Dokumen Awal Sertifikasi Halal. Sewagati, 7(2), 158–166. https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i2.435

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>