Isi Artikel Utama

Abstrak

Industri batik di Indonesia didominasi oleh kelompok UMKM yang tersebar di seluruh Nusantara. Hampir setiap daerah terdapat industri batik yang mencirikan budaya daerah. Salah satu UMKM batik yang sedang digalakkan oleh pemerintah adalah UMKM batik Madura di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Wilayah Klampar telah ditetapkan sebagai kampung batik melalui surat keputusan Bupati Pamekasan. UMKM batik di Desa Klampar hampir sama seperti di daerah lain, namun produk batik dengan motif Madura yang kuat telah menjadi ciri khas produk kain atau pakaian batik jadi. UMKM batik di Desa Klampar menggunakan pewarna sintetik yaitu Remazol dan Naftol dalam pewarnaannya. Sekitar 15 tahun terakhir mereka menggunakan Remazol dan Naftol secara masif bahkan bahan kimia lainnya seperti HCl dan Hipoklorit sebagai pemudar. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun oleh UMKM Desa Klampar sangat rendah yang ditandai dengan pembuangan limbah sisa pencucian atau perendaman batik secara langsung. Berdasarkan kasus penanganan limbah yang buruk, maka tim abdimas ITS telah mendiseminasikan paket teknologi dekolorator basis kolom matriks adsorben super adsorpsi dari hasil riset laboratorium kimia. Reaktor terhubung dengan tabung dekolorator yang berisi adsorben arang aktif-silika-zeolit. Sistem ini dapat menghilangkan limbah pewarna menjadi larutan yang aman dibuang di lingkungan. Tim abdimas telah menyerahkan 1 unit reaktor kepada UMKM batik Mawar di Desa Klampar dengan harapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kontaminasi lingkungan pertanian dan perairan di sekitar mitra UMKM Batik Mawar di Desa Klampar.

Kata Kunci

Limbah Pewarna Batik Pewarna Sintetik Dekolorator UMKM Batik Mawar Pamekasan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Purnomo, A. S., Prasetyoko, D. ., Nurhadi, H., Hakim, M. L., Asranudin, Alkas, T. R., Yuniarti, E. P., Rohmah, A. A., & Nabilah, B. (2022). Pengolahan Limbah Pewarna Batik di Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan dengan Penerapan Adsorben Superadsorpsi. Sewagati, 6(2), 201–208. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.189

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>