Isi Artikel Utama

Abstrak

Seiring berkembangnya era globalisasi serta Perdagangan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kebutuhan akan produk halal semakin besar dan diminati. Halal menurut ketentuan syariat Islam adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, dan tidak berbahaya. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama bagi konsumen Muslim. Selain itu, UMKM ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik di mata konsumen. Hal tersebut merupakan eksisting kondisi yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi. Tim Pengabdi memfasilitasi UMKM pangan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produk nya melalui kampanye GEMESH (Gerakan Menuju Sertifikasi Halal) yang diintegrasikan dengan Sociodigio yakni konsultan e-commerce yang melakukan pendampingan jasa social media marketing untuk meningkatkan brand awareness UMKM Indonesia.

Kata Kunci

Nilai Produk Halal Sertifikasi Halal GEMESH UMKM

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putro, H. S., Fatmawati, S., Purnomo, A. S., Rizqi, H. D., Martak, F., Nawfa, R., Pamela, E., Putra, C. A., Tsani, I. M., Salsabila, A., Wasatya, S., Adinata, F., & Sari, F. L. (2022). Peningkatan Nilai Produk dan Pendampingan dalam Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sewagati, 6(3), 296–303. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i3.131

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>