Isi Artikel Utama

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan layanan pesan makanan secara daring melalui aplikasi GoFood, Grab Food, Shopee Food, dll membuka pangsa pasar yang semakin besar untuk pertumbuhan jenis-jenis usaha tersebut. Sayangnya, semakin beragamnya pilihan menu tidak diimbangi dengan jaminan bahwa produk telah mengantongi kelayakan pangan yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Jenis bisnis rumah tangga ini memerlukan perhatian penting tentang halal haram dalam pemilihan bahan baku, bumbu, dan bahan tambahan serta proses produksi. Dari pengamatan kepada mitra Usaha Kecil dan Menengah (UMK) di beberapa lokasi di Jawa Timur, pengusaha masih belum memiliki pengetahuan yang mendalam pada konsep halal haram dan pengurusan ijin kelayakan pangan. Untuk mengatasi permasalahan ini, pada pengabdian masyarakat ini diberikan pendampingan kepada mitra berupa sosialisasi kelas halal, pengurusan identitas pelaku usaha, dan sertifikasi halal self-declare. Dari kegiatan ini, diharapkan semakin banyak makanan dan minuman ringan bersertifikasi halal yang beredar di masyarakat.

Kata Kunci

Food Beverages Halal Retail industry Self-declare

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahmadiyah, A. S., Sungkono, K. R., Sarno, R., Anggraini, R. N. E., Munif, A., & Hidayati, S. C. (2023). Coaching Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare Usaha Kopi, Minuman Tradisional, dan Makanan Ringan. Sewagati, 7(5), 682–693. https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i5.549

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama