Isi Artikel Utama

Abstrak

Mekanisme produksi produk halal telah diatur UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keberadaan sertifikat halal memberikan rasa aman bagi konsumen terutama bagi keluarga muslim. Pentingnya mengkonsumsi produk halal harus ditekankan sejak dini. Pengetahuan tentang produk halal harus diajarkan pada siswa-siswi sekolah dasar. Surabaya memiliki 650 sekolah dasar yang menyebar merata dimana kecamatan Rungkut memiliki 24 sekolah dasar. Mitra kami adalah SDN Penjaringansari 2, SDN Rungkut Kidul 1 dan SDN Kedung Baruk Surabaya. Setiap sekolah dasar memiliki beberapa kantin yang menjual produk makanan dan minuman. Namun, kantin tersebut belum bisa menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang dijual belum memiliki sertifikat halal. Selain itu, konsep kantin masih bersifat konvensional yang berfungsi jual beli. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membangun kantin kejujuran yang berbasis halal. Dengan kehadiran kantin kejujuran berbasis halal pada sekolah dasar masing-masing mendukung Pendidikan karakter integritas bermasyarakat serta menerapan gaya hidup halal berdasarkan syariat islam.

Kata Kunci

Kantin Sekolah Dasar Sertifikasi Halal Kejujuran Kota Surabaya

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Altway, S., Zuchrillah, D. R., Qomariyah, L. ., Suprapto, S., Wardhani, R., & Atletiko, F. J. (2023). Pendampingan Kantin Kejujuran Berbasis Halal Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Rungkut Surabaya. Sewagati, 7(5), 732–741. https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i5.572

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama