Pentingnya Pelaksanaan Audit Internal Mandiri sebelum Pengajuan Sertifikasi Halal Skema Self-Declare bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-undang No 33 Tahun 2014, Pasal 4, mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tersebut diikuti dengan adanya skema pengajuan self-declare khususnya untuk usaha skala mikro kecil. BPJPH telah menerbitkan sebanyak 337.573 SH dengan skema self-declare pada periode Oktober 2024 s.d Juni 2025. Adanya peningkatan pengajuan permohonan sertifikasi halal, khususnya skema pengajuan self-declare menuntut peranan penyelia halal yang juga bertugas sebagai auditor internal pada skala usaha mikro kecil. Namun, kegiatan audit internal yang dilakukan oleh P3H hanya dilaksanakan saat awal proses verifikasi dan validasi terhadap pengajuan permohonan sertifikasi halal di lokasi usaha. Untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan JPH, audit mandiri dapat dilakukan pelaku usaha/pemilik skala mikro kecil yang sekaligus berperan sebagai penyelia halal dengan menggunakan form audit internal yang telah disediakan oleh BPJPH. Sehingga keberlanjutan pencatatan dan pemantauan ada tidaknya perubahan signifikan dalam proses produksi, seperti pergantian bahan baku ataupun penggantian pemasok dapat senantiasa dipantau dan diawasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
1. Aksamawati, M. (2020). Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha Dalam Penjaminan Produk Halal di Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Halal dan Hukum, 6(1), 73–88[cite: 1].
2. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295. Jakarta.
3. BPJPH. (2024). Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-kewajiban-sertifikasi-halal-untuk-perlindungan-konsumen-dan-kemudahan-pelaku-usaha.
4. BPJPH. (2023). Mau Urus Sertifikasi Halal? Ajukan Lewat Aplikasi PUSAKA Kemenag. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id/detail/mau-urus-sertifikasi-halal-ajukan-lewat-aplikasi-pusaka-kemenag.
5. BPJPH. (2026). Lanjutan Informasi SEHATI 2026. Instagram Post. Diakses dari https://www.instagram.com/p/DTHCrKTk-JO/.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). Laporan Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Periode Oktober 2024 s.d. Juni 2025. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
7. Kepala BPJPH. (2021). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
8. Sadar Halal. (2024). Pentingnya Audit Internal dalam Proses Sertifikasi Halal. Diakses dari https://sadarhalal.com/pentingnya-audit-internal-dalam-proses-sertifikasi-halal/.
9. Kepala BPJPH. (2024). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
10. Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Sertifikasi Halal Skema Self Declare. Diakses dari https://halalin.kemenagjatim.id/self-declare/.
11. Agro Meat Shop. Agro Meat Shop - Toko Daging Segar dan Higienis. Diakses dari https://agromeatshop.com/.
12. Super Daging Malang. Super Daging Malang Official Instagram Profile. Diakses dari https://www.instagram.com/superdaging_malang/.
13. Sinar Pahala Utama. PT Sinar Pahala Utama - Supplier Daging Sapi. Diakses dari https://www.sinarpahalautama.com/.
14. Fadagi. Tentang Kami - Fadagi Supplier Daging. Diakses dari https://www.fadagi.com/tentang/.