Isi Artikel Utama

Abstrak

Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Disisi lain, Kampus Merdeka, mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semaikin otonom dan fleksibel, bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Kegiatan KKN mahasiswa yang dipadukan dengan pengabdian masyarakat berbasis produk halal sangat tepat dalam menempa kemampuan dan jiwa sosial, berkarya, mendidik untuk menempa diri pada lingkungan sebenarnya. Pendampingan yang intensif dan terprogram mampu memberikan nilai tambah dan secara tidak langsung ikut mendukung berlangsungnya ekosistem industri halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 14 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 5 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal

Kata Kunci

Industri Pengolahan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pendampingan Sistem Jaminan Halal

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gunawan, S., Rakhmawati, N. A., Juwari, Aparamarta, H. W. ., Darmawan, R., Pradhana, Y. W. ., & Prabowo, A. . (2022). Merajut Ekosistem Industri Halal dalam Menumbuhkembangkan Usaha Kompetitif Melalui Merdeka Belajar. Sewagati, 6(4), 427–436. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i4.110

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama