Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.